Wakapolda NTT Pimpin Konferensi Pers: Kasus Pembunuhan Terencana Sebastian Bokol 3 Tahun Lalu Terungkap, 7 Pelaku Ditangkap, Keadilan Segera Tegak

Wakapolda NTT Pimpin Konferensi Pers: Kasus Pembunuhan Terencana Sebastian Bokol 3 Tahun Lalu Terungkap, 7 Pelaku Ditangkap, Keadilan Segera Tegak

Kupang, NTT – 4 Desember 2025, Setelah lebih dari tiga tahun menjadi misteri dan menyisakan trauma mendalam bagi keluarga serta masyarakat Nusa Tenggara Timur, Polda NTT akhirnya mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pengeroyokan dan pembakaran terhadap seorang mahasiswa asal Sumba Barat Daya, Sebastian Bokol (21).

Korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar hampir 100% di kali kering belakang TPU Liliba, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Selasa, 2 Agustus 2022, sekitar pukul 10.00 WITA. Proses identifikasi kala itu berjalan lambat karena korban ditemukan tanpa identitas dan dengan luka bakar hampir total. Identitas akhirnya dipastikan melalui uji DNA setelah tiga bulan penyelidikan.

Pada 1 Desember 2025, tim gabungan khusus Polresta Kupang Kota dan Polda NTT berhasil menetapkan serta menangkap tujuh orang tersangka, masing-masing J.K., H.S., F.N., A.P., A.M., M.N., dan W.T.

Kronologi Kejadian : Perselisihan, Miras, dan Kekerasan Terkoordinasi

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika korban melintas di depan lokasi sekelompok pemuda—yang kini berstatus tersangka—sedang mengonsumsi minuman keras. Korban dikenal oleh salah satu dari mereka.

Dalam kondisi mabuk, muncul cekcok antara korban dan salah satu tersangka. Perselisihan kemudian berkembang menjadi pengeroyokan yang terjadi pada tiga TKP berbeda:

TKP 1 – Depan tempat pangkas rambut milik tersangka J.K., lokasi awal pemukulan.

TKP 2 – Jembatan Ruas Jalan Lakbanu, korban kembali dikeroyok hingga tak berdaya.

TKP 3 – Kali Kering TPU Liliba, lokasi pembuangan dan pembakaran jenazah menggunakan BBM jenis pertalite untuk menghilangkan jejak dan identitas.

Korban kemudian diangkut menggunakan sepeda motor, dibawa ke kali kering, dan dibakar.

Ps. Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini sempat menemui jalan buntu.

Sebanyak 120 saksi telah diperiksa sejak 2022, namun tidak ada yang mengarah pada terduga pelaku.

Titik terang muncul setelah tim gabungan melakukan olah TKP ulang, analisis ulang pola kriminal, pendekatan emosional kepada warga sekitar yang semula takut bersaksi, serta dukungan LPSK bagi saksi kunci.

“Kami akhirnya menemukan saksi-saksi yang melihat langsung rangkaian kejadian. Ada 8 saksi fakta yang memberikan keterangan konsisten, ditambah dukungan ahli forensik dan kriminologi,” ujar Kompol Edy.

Beberapa barang bukti kunci juga berhasil ditemukan, antara lain: Sepeda motor yang digunakan untuk memindahkan korban, Handphone korban yang rusak, Rekaman CCTV sekitar TKP, Hasil visum dan otopsi terbaru, Temuan Laboratorium Forensik.

Semua alat bukti tersebut saling menguatkan dan dinilai memenuhi syarat formil penetapan tersangka berdasarkan KUHAP.

Dalam konferensi pers resmi di Mapolda NTT, atas perintah Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, Wakapolda NTT Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

“Kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga janji moral Polri kepada keluarga korban. Selama lebih dari tiga tahun, kami tidak pernah berhenti. Tim bekerja tanpa lelah, menyusun ulang setiap potongan informasi, hingga akhirnya tujuh terduga pelaku bisa kami amankan,” ujarnya.

Wakapolda NTT menambahkan bahwa Kapolda NTT membentuk Tim Khusus (Timsus) secara berkesinambungan. Timsus ini merupakan gabungan personel dari Ditreskrimum, Intel, dan Polresta Kupang Kota, berada di bawah koordinasi langsung Wakapolda.

Dalam proses pengungkapan, Polda NTT menerima dukungan bantuan teknis dari beberapa Polda lain.

“Keberhasilan ini juga merupakan hasil sinergi dan kolaborasi di tingkat nasional. Kami menyampaikan terima kasih kepada Polda Bali, Polda Metro Jaya, dan Polda Kalimantan Tengah. Kolaborasi ini sangat krusial dalam mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi para tersangka,” tegas Wakapolda.

Ia menegaskan komitmen Polda NTT untuk menjaga transparansi dan keadilan.

“Kami berterima kasih kepada keluarga korban, rekan-rekan media, dan masyarakat yang telah sabar serta terus memberikan dukungan. Pengungkapan ini adalah bukti bahwa Polri selalu hadir—melindungi, mengayomi, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat di Bumi Flobamora,” tegasnya.

Kompol Edy menambahkan bahwa motivasi kasus ini berasal dari “perselisihan pribadi yang diperburuk pengaruh alkohol”, yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan bersama.

Menurutnya, rekonstruksi dan keterangan saksi memperlihatkan dengan jelas peran masing-masing tersangka dalam setiap TKP.

“Kami punya lebih dari dua alat bukti sah, dan siap melimpahkan berkas perkara. Proses penyidikan kami dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun yuridis,” ungkapnya.

Ketujuh tersangka kini ditahan dan diperiksa dengan pendampingan penasihat hukum. Mereka dijerat dengan 340 sub 338, lebih sub 170 , 351 ( 3 ) jo 55 KUHP. Penyidik tengah menyempurnakan pemberkasan sebelum melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

Polda NTT memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum, objektif, dan tidak bergantung pada pengakuan tersangka, melainkan pada kekuatan alat bukti dan kesaksian ilmiah.

Keberhasilan pengungkapan kasus yang telah mengendap selama 3 tahun 4 bulan ini menjadi tonggak penting bagi Polda NTT dalam menjaga rasa aman masyarakat sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga Sebastian Bokol. Kapolda NTT melalui Wakapolda menegaskan bahwa Polri akan terus hadir bagi masyarakat.