Wakapolsek Kewapante Lakukan Koordinasi Dengan 3 Puskesmas Di Wilayah Hukumnya Terkait Penyimpanan Vaksin Covid-19

Wakapolsek Kewapante Lakukan Koordinasi Dengan 3 Puskesmas Di Wilayah Hukumnya Terkait Penyimpanan Vaksin Covid-19

Wakapolsek Kewapante Iptu Aleksander Suban berkoodinasi dengan pihak Puskesmas di wilkum Polsek Kewapante antara lain Puskesmas Waipare, Puskesmas Hewokloang dan Puskesmas Kewapante dalam rangka penyimpanan vaksin covid-19 berkaitan dengan Surat Keputusan Dinas Kesehatan Kab. Sikka dengan Nomor : Dinkes.166 / XII / 2020, tanggal 16 Desember 2020.

Wakapolsek didampingi Kanit Intelkam bertemu langsung dengan Kepala Puskesmas di wilkum Polsek Kewapante untuk melakukan koordinasi tentang tempat penyimpanan Vaksin Covid 19 dan sistem pengamanan terhadap gedung atau tempat tersebut, Kamis (7/1/2021) siang.

Kepala Puskesmas Waipare menjelaskan pihaknya secara umum telah siap menerima vaksin covid-19 untuk wilayah Kec. Kewapante, Kec. Hewokloang, dan Kec. Waipare.

“Kami secara umum telah siap, dan informasi yang kami dapatkan dari Dinas Kesehatan Kab. Sikka bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pelatihan terhadap petugas yang ditetapkan dari masing-masing puskesmas untuk secara langsung menangani atau bertanggung jawab secara adminstrasi maupun pelaksanaan penggunaan vaksin di lapangan,” jelas Kepala Puskesmas Waipare.

Iptu Aleks Suban kepada Humas Polres Sikka menjelaskan, dari hasil koordinasi tersebut, diketahui gedung penyimpanan vaksin untuk Puskesmas Waipare berada di bagian samping kantor Puskesmas dengan ukuran 2.5 x 3 meter, yang mana vaksin akan disimpan pada ruangan tersendiri, dan di dalam ruangan tersebut telah disiapkan satu buah lemari pendingin/ coolcage dengan rak penyimpanan vaksin.

“Sarana pendukung lainnya berupa internet dan listrik terpantai aman. Dan untuk Puskesmas Kewapante dan Puskesmas Hewokloang setelah dilakukan koordinasi diketahui, untuk ruang tempat penyimpanan vaksin belum siapkan, dan kami akan terus melakukan koordinasi terkait vaksin ini,” jelas Kapolsek.