Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Korban Meninggal Dunia, yang Ditangani Dit Reskrim Umum Polda NTT Dinyatakan Lengkap (P-21)

Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Korban Meninggal Dunia, yang Ditangani Dit Reskrim Umum Polda NTT Dinyatakan Lengkap (P-21)

Tribratanewsntt.com – Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka Stefanus Tafluli alias Fanus dan tersangka Ofir H. Nuban alias Ohan yang ditangani Dit Reserse Kriminal Umum Polda NTT dinyatakan lengkap (P-21), Senin (8/5/2017).

“Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi NTT nomor : B-824/P.3.4/Ep.1/05/2017, tanggal 05 Mei 2017 pemberitahuanpenyidikan perkara pidana atas nama tersangka Stefanus Tafuli alias Fanus sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan nomor : B-825/P.3.4/Ep.1/05/2017, tanggal 05 Mei 2017 perihal pemberitahuan penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Ofir H. Nuba alias Ohan dinyatakan lengkap (P-21)” Jelas Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules A. Abast S.I.K diruangan kerjanya.

“Pagi tadi tersangka dan barang bukti sudah digeser ke Kejati Kupang oleh Dit Reskrim Umum Polda NTT” Pangkas AKBP Jules.

Seperti kita ketahui bahwa Dit Reskrimum Polda NTT telah mengamankan dua orang pelaku Pengeroyokan Stefanus Tafluli (Kepala Desa Fotilo) dan Ofir Hanuban (swasta) yang beralamat di Desa Fotilo Kecamatan Amanatun Utara, Rabu (8/2/17).

Kejadian pada tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 16.00 Wita berawal dari korban an. AK sedang berbincang – bincang di pinggir kali hendak menuju ke tempat acara pesta nikah.

Kemudian tibalah pelaku Kepala Desa dan beberapa anggota Linmas hendak mencari pelaku pencurian babi. Karena mobil yang digunakan ke rumah pelaku pencuri babi tidak bisa melewati kali sehingga mobilnya di parkir di pinggir kali.

Pelaku hendak meminjam motornya korban untuk dipakai ke rumah orang yang mencuri babi itu, karena korban hendak ke pesta nikah maka korbanpun menolak untuk meminjamkan motornya sehingga pelaku marah dan menempeleng koraban dan memukul dengan menggunakan kayu. Pelaku yang satu juga ikut menganiaya dengan memukul korban di kepala dengan menggunakan batu dan menendang ke arah tubuh korban.

Setelah dianiaya, korban dibawa ke kantor Desa dan akhirnya diserahkan ke Polsek. Di Polsek, Korban dituduh melakukan pencurian babi tetapi karena tidak didukung dengan alat bukti sehingga korban dipulangkan.

Sesampai di rumah korban merasakan sakit, sehingga keluarga membawanya ke Puskesmas dan sempat menginap satu malam sebelum akhirnya dirujuk ke RSU kota Soe. Korban sempat dirawat selama satu malam di RSU Soe karena kondisinya masih parah maka korban dirujuk ke RSU Kupang sehingga dirawat sampai dengan tanggal 17 November 2016 dan akhirnya korban meninggal dunia.

Dari hasil Visum et repertum terjadi pendarahan pada otak kecil korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia sedangkan pada fisik luar tidak ada luka.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) Jo 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang pengeroyokan.