155 Liter Minuman Keras berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Kupang Kota

155 Liter Minuman Keras berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Kupang Kota

Tribratanewsntt.com - Dalam rangka mencegah terjadinya tindak kejahatan dan dalam rangka terwujudnya HARKAMTIBMAS menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 72, Polres Kupang Kota melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang di Tingkatkan (K2YD), Senin ( 07/08/2017).

Satuan Narkoba dibawah pimpinan Kasat narkoba Iptu Lukius Okto Selly, SH, mengamankan 155 liter minuman keras lokal jenis sopi rote dari 4 (empat) orang penjual yang sering meresahkan warga Kelurahan Sikumana dan Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM).

“Miras yang diamankan Satuan Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ke 4 (empat) orang antara lain AL (50) warga Kelurahan TDM, GH(55) warga Kelurahan Sikumana, JM (45) warga Kelurahan Sikumana dan DM (50) warga Kelurahan Sikumana sering melakukan kegiatan penjualan miras jenis sopi rote, sehingga dari informasi tersebut anggota Sat Narkoba langsung mendatangi kediaman dan berhasil mengamankan barang bukti miras yang di simpan dalam jerigen dengan ukuran berbeda.”Jelas Kasat Narkoba.

“Dari tangan AL, anggota mengamanakan 2 (dua) jerigen sopi rote dengan ukuran 35 liter, dari tangan GH diamankan 2 (dua) jerigen sopi rote dengan ukuran 20 liter, dari tangan JM diamankan 2 jerigen sopi rote dengan ukuran 20 liter dan dari tangan DM diamankan 1 (satu) jerigen dengan ukuran 5 liter, jadi total keseluruhan yang di sita berjumlah 155 liter “ tambah kasat Narkoba.

Semua barang bukti miras yang disita dan dibawah ke Mako Polres Kupang Kota dan kepada pemilik dimintai keterangan dan diberikan tanda terima serta dihimbau untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan menjual atau memproduksi miras jenis apapun tanpa dokumen yang lengkap.

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan sat Narkoba Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon CN, SH, M.Hum mengapresiasi kinerja Satuan Narkoba yang telah melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( K2YD ) di wilayah hukum Polres Kupang Kota.

“kami meminta kepada masyarakat Kota Kupang untuk tidak mengkonsumsi miras, karena dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan dan juga dapat berdampak pada tindak kejahatan” himbau AKBP Anthon CN, SH, M.Hum.