Guna Kepentingan Lidik Sidik, Ditreskrimum Polda NTT Menitipkan 17 Korban Ekspolitasi Anak Dibawah Umur Ke Pihak Kesusteran
Tribratanewsntt.com - Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTT menitipkan sebnayak 17 korban eksploitasi anak dibawah umur ke pihak Kesusteran Katholik Maumere, Kabupaten Sikka, Selasa (15/6/2021).
"Benar hal ini dilakukan dalam rangka kepentingan proses Lidik dan sidik", ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (16/6).
Dikatakannya, awalnya diduga 16 orang namun ternyata setelah dilakukan pendalaman, didapat lagi satu orang korban dugaan Tindak Pidana perlindungan anak dibawah umur yang dipekerjakan di pub karaoke.
"Penitipan ke 17 korban yang dilakukan oleh Panit V Subdit IV Renakta Iptu Fernando ke pihak Susteran ini juga dihadiri oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dalam hal ini oleh Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Anak , Dinas Sosial dan Pekerjaan Sosial", pungkasnya.
Sebelumnya pada Senin (14/6) lalu, jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT melakukan kegiatan operasi pada beberapa tempat hiburan malam di Kota Maumere, Kabupaten Sikka. Dalam operasi itu, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengamankan 16 orang anak dibahwah umur yang dipekerjakan di beberap tempat hiburan malam (Pun Karaoke).
Operasi itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dan informasi bahwa pada tempat-tempat hiburan malam di seputaran kabupaten Sikka mempekerjakan anak dibawah umur.