Tersangka jambret yang telah diamankan Sat Reskrim Polres Ende Polda NTT ternyata beraksi lebih dari sekali
Tribratanewsntt.com – Masih terkait dengan pelaku jambret yang sempat meresahkan warga di Kota Ende , seorang wanita yang juga merupakan Korban pencurian dengan kekerasan mendatangi Polres Ende untuk membuat laporan Polisi, (17/6/2017).
Korban atas nama Maria Regina Tani (17th) saat membuat laporan polisi mengatakan bahwa dirinya juga merupakan korban pencurian dengan kekerasan dimana kejadian tersebut terjadi pada tanggal 11 juni 2017 sekitar pukul 21.00 Wita dengan tersangka HU 24th dan MS 24th dimana kedua tersangka telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ende, (15/6/2017).
Dari keterangan saksi yang ikut membuat laporan di Mapolres Ende diketahui bahwa kedua tersangka melakukan aksinya saat korban dan dua orang temannya melintas dijalan Gatot Subroto tepat didepan kelurahan mautapaga dengan mengendarai sepeda motor, saat itu pula kedua tersangka memepet kendaraan korban dan merampas handphone merk samsung type J5 yang saat itu dipegang oleh korban.
“ kedua tersangka sebelumnya sudah pernah beraksi “ ucap Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules A. Abast , namun Korban tidak segera membuat laporan jelas AKBP Jules.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda NTT menambahkan bahwa kerugian korban diperkirakan sebesar RP 2.500.000 dan tersangka beserta barang bukti sudah diamankan Personil Sat Reskrim Polres Ende untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.