Belajar dari Tragedi di Kupang, Polisi Imbau Pengendara: Utamakan Keselamatan, Sayangi Nyawa dengan Hindari Miras dan Kecepatan Tinggi

Belajar dari Tragedi di Kupang, Polisi Imbau Pengendara: Utamakan Keselamatan, Sayangi Nyawa dengan Hindari Miras dan Kecepatan Tinggi

KUPANG – Kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan satu unit mobil Honda Brio Satya warna merah dengan nomor polisi DD 1722 BN terjadi di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Salon Tara, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu (17/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WITA.

Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Unit Gakkum Satlantas Polresta Kupang Kota.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penanganan awal di lokasi kejadian, kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi yang mengemudikan kendaraan dalam kecepatan tinggi serta berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Dari hasil penyelidikan awal, pengemudi diduga kehilangan kendali saat melaju dengan kecepatan tinggi dan dalam pengaruh minuman keras sehingga kendaraan menabrak pembatas jalan, pagar, lalu terbalik di badan jalan,” jelas Kombes Pol. Djoko Lestari.

Diketahui kendaraan tersebut dikemudikan oleh seorang perempuan berinisial F.S. (34), asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pengemudi diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan saat kejadian membawa lima orang penumpang.

Akibat kecelakaan tersebut, seorang penumpang berinisial M.L. (32), asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, meninggal dunia setelah mengalami luka berat pada bagian kepala dan sempat mendapat penanganan medis di RSU W.Z. Johanes Kupang.

Sementara lima korban lainnya mengalami luka-luka dengan kondisi bervariasi dan saat ini masih menjalani perawatan medis.

Kapolresta menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti kendaraan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pendalaman terkait penyebab pasti kecelakaan.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga terus mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi administrasi penyelidikan,” tambahnya.

Peristiwa tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/185/V/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. mengingatkan masyarakat agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting untuk lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Keselamatan harus menjadi kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Jangan pernah mengemudi dalam pengaruh minuman keras dan hindari berkendara dengan kecepatan tinggi karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan memiliki SIM sebelum mengemudikan kendaraan.

“Sayangi nyawa diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya. Jangan sampai kelalaian di jalan raya berujung penyesalan,” pungkas Kabidhumas Polda NTT.

#PoldaNttPenuhKasih