Berikan Pengetahuan Lebih kepada Seluruh Personel, Biro SDM Polda NTT Selenggarakan Kegiatan Polisi Belajar

Berikan Pengetahuan Lebih kepada Seluruh Personel, Biro SDM Polda NTT Selenggarakan Kegiatan Polisi Belajar

Tribratanewsntt.com,- Biro SDM Polda NTT menyelenggarakan kegiatan Polisi Belajar dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam bidangnya yang membahas topic-topik menarik yang bermanfaat bagi anggota Polri, Kamis (23/2/23).

Kegiatan ini diikuti oleh personel Polda NTT yang menyaksikan melalui live streaming youtobe chanel Biro SDM Polda NTT dan Kabag SDM serta Kasat Reskrim Polres jajaran yang menyaksikan langsung melalui Zoom Meeting. Kegiatan kali ini mengangkat Topik penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana pencegahan dan penanganan BBM Ilegal.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda NTT Kombes Pol Satria Yusada, S.I.K., M.S. Narasumber kali ini oleh Dirrsekrimum Polda NTT Kombes Pol Patar M. H. Silalahi, S.I.K., dan Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol M. Yoris Maulana Yusuf, S.I.K.

Penegakan hukum secara restorative Justice oleh Polri menjadi harapan baru dalam sistim penegakan hukum di Indonesia karena tidak semua proses hukum harus berujung pada sidang pengadilan

“Restorative justicedi kalangan lingkungan Polri mulai sangat terdengar jelas ditahun 2021 kemarin dengan adanya Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative. Namun sebelum Perpol ini ada sudah ada dimana di tahun 1963 yang mana sistim pemasyarakatan itu sudah ada. Jadi dulu sebelum tahun 1963 istilah penja itu kita mendapatkan pidana kurung tidak ada pembinaan dan perubahan. Ditahun 1963 barau ada istilah pemasyarakatan, warga binaan. Yang tadinya jahat dan tidak baik dibina menjadi baik dan bisa diterima kembali di mayarakat nantinya. Hanya perkara yang pidana ringan yang dapat diselesaikan melalui restorative justice”ujar Dirreskriumum Polda NTT.

Sementara itu Diresreskrimsus Polda NTT mengatakan bahwa permasalahan/kasus penyalahgunaan BBM merupakan tindak pidana khusus.

“Penyalahgunaan BMM merupakan hukum tindak pidana khusus, dimana tidak mengenal adanya restorative jautice arena korban adalah Negara RI. Untuk diketahui seluruh anggota, kami tekankan jangan pernah bermain-main dengan kasus BBM ini. Karena pidana dan sanksi hukum sangat berat serta merugikan Negara”ujar Dirreskrimsus Polda NTT.

Untuk BBM yang selalu disalahgunakan diantaranya Minyak Tanah, Solar, Pertalite dan lain sebagainya.

“Kebanyakan yang terjadi dilapangan penyalahgunaan BBM jenis Solar yang seharusnya para pengusaha Kapal dan proyek-proyek yang seharusnya menggunakan BBM Non Subsidi namun menggunakan BBM bersubsidi yang harganya murah. Hal ini disebabkan perbedaan harga yang sangat mencolok, yang seharusnya mereka beli dengan harga diatas Rp. 20.000 mereka bisa dapatkan dengan harga Rp.7.000 hingga Rp. 8.000 kalau dikalikan dengan ratusan liter angkanya sangat fantastis”jelasnya.

Terkait dengan Persalahan BBM tersebut, lanjutnya, ada pasal-pasal yang mengatur bahwa dalam hal penegakan hukum BBM Ilegal ini hukumannya sangat tinggi.

“Dilihat dari UU terbaru tentang Hak Cipta, apabila masyarakat mengambil BBM jenis Solar dari Pom Bensin namun digunakan bukan untuk kepentingan pribadi dan disalahgunakan itu ancaman hukumannya lebih dari lima tahun dan denda puluhan miliar  Ada perubahan antara pasal UU yang baru dengan yang lama. UU hak Cipta nomor 11 tahun 2020 pasal 53 Jika tindakan yang dimaksud dalam pasal 23 Setiap orang orang yang melakukan usaha pengolahan pengangkutan penyimpanan atau niaga itu dapat dipidana jika tindakan tersebut dapat mengakibatkan korban kerusakan terhadap kesehatan atau timbulnya kebakaran leselamatan atau lingkungan dapat dipidana penjara lima tahun dan denda lima puluh miliar. Pasal 55 ini adalah orang yang mengangkut BBM dari SPBU ketempat yang tidak seharusnya ini dapat dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi enam pulu miliar”lanjutnya.

Pemerintah mengatur adanya BBM Subsisi dan non subsidi karena dampaknya sangat mempengaruhi sektor-sektor Industri, barang dan jasa, makan dan minuman semuanya tergatung dengan harga BBM.

“Oleh karenanya BBM ini merupakan hal yang sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Makanya tidak adak ada istilah restorative justice tidak digunakan dalam penyalahgunaan BBM tersebut. Penyimpangan yang sering dilakukan oleh pelaku dengan modus menggunakan mobil Truck yang tangkinya cuma 50 liter dirubah menjadi 200 atau 300 liter, juga menggunakan jerigen juga penyalahgunaan ijin dari instansi terkait”ungkapnya.

Dikatakannya bahwa Ditresrekrimsus Polda NTT dan jajaran telah melakukan langkah-langkah berupa Preemtif, Preventif dan Represiv.

“Kepada anggota di wilayah, lakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak dari penyalahgunaan BBM, lakukan seminar sampaikan situasi terkini BBM, berikan edukasi kepada masyarakat tentang penyalahgunaan BBM. Apabila ada antrian panjang di SPBU cari tau apakah ada permasalahan BBM. Lakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Ini merupakan langkah-langkah Preemtif yang harus dilakukan”imbaunya.

Terkait Represif, Kombes M. Yoris Maulana Yusuf meminta untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM.

“Lakukan penangkapan, amankan barang bukti, periksa saksi ahli, dan BAP para tersangkanya. Satu hal yang harus dilakukan dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM ini wajib lakukan pemeriksaan laboratorium tehadap barang bukti apakah BBM tersebut bersubsidi atau nosubsidi. Saya tegaskan lagi dalam kasus penyalahgunaan BBM tidak ada Restorative Justice”pungkas Dirreskrimsus Polda NTT.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya tanya jawab oleh anggota yang melakukan zoom meeting maupun dari live streaming Briro SDM Polda NTT.