Bermain Judi, Dua Pemuda Diamankan Tim Buser Polres TTS

Bermain Judi, Dua Pemuda Diamankan Tim Buser Polres TTS
Tribratanewsntt . com ,-Tim Buser  Polres TTS berhasil mengamankan dua orang pemuda  yang sedang melakukan permainan Judi  (Jenis   Dadu  Kuru- kuru), di Pasar Mingguan Desa Benlutu Kec. Amanuban Barat , Kab. TTS , Rabu siang (13/12/17). Kedua Pemuda tersebut  berinisial  AM,36 tahun , Laki-laki dengan pekerjaan sopir  dan MN, 31 tahun , pekerjaan ojek. Kedua pemuda diamankan oleh  Tim Buser Polres TTS setelah  mendapat informasi dari warga desa hingga akhirnya kedua pemuda  tersebutpun di ciduk  . Kasubbag Humas Polres TTS AKP Jaga Lasarus  menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman Hukuman 10 tahun pidana penjara  atau denda sebanyak 25 juta rupiah. “ Barang bukti yang ikut diamankan  berupa pecahan uang 50 ribu rupiah  , pecahan Uang 10 ribu rupiah, pecahan uang 20 ribu rupiah, pecahan uang  5 ribu rupiah, pecahan uang 2 ribu rupiah, dan 2 koin uang seribu rupiah  dan lima ratus rupiah , 2 layar , 3 buah  mata dadu dan 2 buah  tempat dadu  dan sementara  kedua pelaku  telah diamankan di Ruang tahanan Polres TTS guna Proses hukum selanjutnya" ujar Kasubbag Humas .