Tribratanewsntt
.
com
,-Tim Buser Polres TTS berhasil mengamankan dua orang pemuda yang sedang melakukan permainan Judi (Jenis Dadu Kuru- kuru), di Pasar Mingguan Desa Benlutu Kec. Amanuban Barat , Kab. TTS , Rabu siang (13/12/17).
Kedua Pemuda tersebut berinisial AM,36 tahun , Laki-laki dengan pekerjaan sopir dan MN, 31 tahun , pekerjaan ojek.
Kedua pemuda diamankan oleh Tim Buser Polres TTS setelah mendapat informasi dari warga desa hingga akhirnya kedua pemuda tersebutpun di ciduk .
Kasubbag Humas Polres TTS AKP Jaga Lasarus menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman Hukuman 10 tahun pidana penjara atau denda sebanyak 25 juta rupiah.
“ Barang bukti yang ikut diamankan berupa pecahan uang 50 ribu rupiah , pecahan Uang 10 ribu rupiah, pecahan uang 20 ribu rupiah, pecahan uang 5 ribu rupiah, pecahan uang 2 ribu rupiah, dan 2 koin uang seribu rupiah dan lima ratus rupiah , 2 layar , 3 buah mata dadu dan 2 buah tempat dadu dan sementara kedua pelaku telah diamankan di Ruang tahanan Polres TTS guna Proses hukum selanjutnya" ujar Kasubbag Humas .