Berkas Perkara Lengka, Kasus Penganiayaan di Water Front City Labuan Bajo dilimpahkan ke Kejaksaan
Tribratanewsntt.com - Penyidikan kasus penganiayaan terhadap korban Martin Jeminta alias MJ (29) oleh Penyidik Polres Manggarai Barat telah memasuki babak akhir. Berkas perkara kelima tersangka, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat, (18/1/2023).
Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, S.H membenarkan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban MJ (29) meninggal dunia sudah lengkap atau P21.
“Berkas perkaranya sudah lengkap dan hasilnya diterima pada tanggal 12 Januari 2023 lalu,” terang AKP Ridwan.
Lanjut, dikatakan AKP Ridwan, barang bukti beserta lima orang tersangka segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat.
"Sesuai petunjuk Jaksa pada tanggal 25 Januari 2023, akan kita limpahkan tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti beserta lima orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat,” kata AKP Ridwan.
Peristiwa ini, seperti diberitakan sebelumnya, korban MJ dianiaya oleh kelima orang tersangka di area Water Front City Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada tanggal 3/10/2022 lalu.
Atas peristiwa itu, korban MJ mengalami luka berat di bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Komodo sehari setelah di aniaya.