Buka Kegiatan Sosialisasi Hukum, Wakapolda NTT Harapkan Anggota Bisa Menjadi Role Mode
Tribratanewsntt.com,- Wakapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum, membuka kegiatan sosialisasi hukum bidang hukum Polda NTT pada Kamis (29/2/24).
Hadir dalam kegiatan tersebut Irwasda Polda NTT Kombes Pol. I Made Sunarta, M.H, para pejabat utama Polda NTT dan Kapolresta Kupang.
Kegiatan melibatkan Kasikum, Kasipropam, Kanitpidum, dan Kanit PPA Polres jajaran dengan tujuan meningkatkan kinerja dan menyamakan persepsi dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas.
Sosialisasi mencakup pemahaman terkait undang-undang baru, seperti UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No. 1/2023 tentang KUHP Nasional.
Dalam sambutannya, Wakapolda NTT menekankan pentingnya memahami perkap terkait pengawasan melekat dan kode etik profesi Polri.
Dalam konteks peningkatan kualitas penegakan hukum, Wakapolda menyoroti isu kejahatan seksual yang meningkat dan mengingatkan tentang implementasi UU No. 12/2022 pada Mei 2024. "Sosialisasi diharapkan memberikan pedoman bagi para Kanit PPA dalam merumuskan unsur dan menerapkan pasal yang disangkakan"ujarnya.
Wakapolda juga menyoroti UU No. 1/2023 tentang KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada tahun 2026. "Rekan-rekan dihimbau untuk memahami pasal-pasal baru, termasuk norma baru seperti "kohabitasi." Semua ini diarahkan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah NTT dapat dilaksanakan dengan baik"tambahnya.
Wakapolda mengajak peserta menjadi contoh yang baik dan memiliki kesamaan persepsi guna menekan pelanggaran baik dalam disiplin maupun kode etik. Sosialisasi diharapkan menjadi landasan bagi peningkatan pengetahuan dan penerapan peraturan perundang-undangan di tubuh Polri, khususnya di Polda NTT.
Setelah kegiatan sosialisasi hukum yang melibatkan para anggota Polri, terutama di lingkungan Polda NTT, diharapkan peserta dapat menjadi role model atau contoh bagi rekan-rekan mereka.
Wakapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam sambutannya juga menggarisbawahi pentingnya keseriusan, proaktifitas, dan komunikatifitas para anggota Polri. Dengan demikian, pengetahuan dan informasi hukum yang disampaikan oleh para narasumber dalam kegiatan sosialisasi diharapkan memberikan manfaat dan pengetahuan yang lebih mendalam.
Pada akhir sambutannya, Wakapolda menggugah harapan bahwa para peserta sosialisasi akan menjadi pilar yang kokoh dalam menjaga kedisiplinan dan menjunjung tinggi kode etik profesi.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Koordinator pusat studi HAM Gender anak dan kependudukan LPPM Undana Dr. Detji Kory Elianor Rooselved Nuban S.H., M.H. dan Ahli Pidana Dosen Fakultas Hukum Unwira Kupang Mikhael Feka, S.H.,M.H.