Cabul Anak Dibawah Umur, FJ Diamankan Satreskrim Polres Manggarai Timur
Tribratanewsntt.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan FJ (21) pelaku pencabulan anak dibawah umur di kampung Golo, Desa Nangalabang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Senin (6/3/2023) lalu
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K., saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Kasat Reskrim Menjelaskan bahwa saat ini pihaknya langsung menahan tersangka di rutan Polres Manggarai Timur untuk kepentingan penyelidikan.
“Terduga pelaku inisial FJ sudah kami tahan di Mapolres Manggarai Timur untuk melakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur.
Ia menerangkan bahwa dari kronologis kejadiannya berdasarkan keterangan korban bahwa benar pada hari senin tanggal 22 Januari 2023 sekitar jam 18.00 Wita, pelaku mengechat korban melalui inbox dengan tujuan mau berkunjung sambil duduk ngobrol di kos milik korban.
Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita pelaku datang ke kos milik korban yang bertempat di kampung bondo, Desa Watu Mori, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur.
Sekitar pukul 01.00 Wita yaitu pada tanggal 23 Januari 2023 pelaku pamit pulang dan mengajak korban untuk ikut bersamanya, dan korban pun menurutinya sehingga korban ikut ke rumah pelaku yang bertempat di kampung Golo, Desa Nangalabang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Bertempat di rumahnya pelaku dan korban melakukan hubungan badan selayaknya suami istri.
Atas Kejadian tersebut pelaku dilaporkan oleh korban didampingi orang tua wali ke SPKT Polres Manggarai Timur pada senin 27 februari 2023 dengan nomor laporan polisi LP/B/27/II/2023/NTT/RES MATIM.
Setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kemudian langsung dilakukan penangkapan dan di lanjutkan dengan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini tanggal 6 maret 2023 sampai 25 maret 2023.