Polda NTT Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes, Dua Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Kupang
Kupang – Setelah melalui penyidikan panjang dan penuh dinamika, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT akhirnya menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Lucky Sanu dan Delfi Foes. Dua tersangka, FB alias Ficram dan JB alias Jones, resmi dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera menjalani proses persidangan.
Pelimpahan tahap II dilakukan Rabu (1/4/2026), setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., M.H mengatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi penyidik.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sehingga hari ini kami melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kombes Pol. Sigit Haryono.
Sebelum pelimpahan, Ditreskrimum Polda NTT terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Kombes Pol. Sigit mengakui penanganan perkara ini tidak mudah. Selain menyita perhatian publik, penyidikan juga diwarnai beredarnya video pengakuan seorang saksi bernama Sari Doko yang sempat viral dan memengaruhi opini masyarakat.
Namun, saat diperiksa penyidik, saksi tersebut justru membantah isi video dan mengaku berada di bawah tekanan pihak lain.
“Kesaksian yang kami gunakan dalam berita acara pemeriksaan adalah kesaksian pro justicia yang memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi lain dan alat bukti yang ada,” tegas Dirreskrimum.
Kedua tersangka telah ditahan di Polda NTT sejak awal Desember 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, penyidik menggelar dua kali rekonstruksi. Rekonstruksi lanjutan berlangsung pada Senin (16/3/2026), dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Sigit Haryono.
Dalam rekonstruksi tersebut, kedua tersangka dihadirkan untuk memperagakan peran mereka di tiga lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang.
Rekonstruksi dimulai di depan My Kopi O sebelum bergeser sekitar 200 meter ke lokasi utama di Jalan Sam Ratulangi.
Di lokasi itulah, tersangka memperagakan adegan saat mereka menendang sepeda motor yang dikendarai korban. Akibat tendangan tersebut, kedua korban terjatuh dengan kecepatan tinggi dan mengalami luka fatal.
Rekonstruksi berikutnya dilakukan di depan Toko Dutalia untuk melengkapi alur kejadian.
Sebelumnya, rekonstruksi pertama juga digelar di lima lokasi berbeda di wilayah Oebufu dan Kelapa Lima, mulai dari depan Toko Sablon Bhineka, Alfamart TDM 5, Indomaret TDM 2, Warung Bakso Ria hingga depan Gudang Taksi Gogo.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi dan menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, serta alat bukti.
“Rekonstruksi ini penting agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa, mulai dari tahap perencanaan hingga terjadinya tindak pidana,” ujarnya.
Menurut Kabidhumas, seluruh proses rekonstruksi dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan keluarga korban, keluarga tersangka, jaksa penuntut umum, serta para saksi sebagai bentuk transparansi.
“Penyidik menghadirkan kedua belah pihak agar proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dalam penyidikan kasus ini, Ditreskrimum Polda NTT telah memeriksa 19 saksi dan tiga saksi ahli, serta melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah kedua korban pada Januari 2026.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya benturan keras di bagian kepala yang diduga menjadi penyebab kematian korban. Meski demikian, penyidik tetap berhati-hati karena kondisi jenazah saat diperiksa telah mengalami pembusukan lanjut.
Peristiwa tragis itu sendiri terjadi pada Sabtu dini hari, 9 Maret 2024, di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Insiden bermula dari percekcokan antara korban dan sekelompok pemuda di depan Alfamart kawasan Tuak Daun Merah. Adu mulut kemudian berubah menjadi aksi kejar-kejaran sepeda motor dari Oebufu hingga ke Jalan Sam Ratulangi, sebelum berakhir dengan maut.
Humas Polda NTT
