Cabuli Anak di Bawah Umur, HH di Bekuk Tim Jatanras

Cabuli Anak di Bawah Umur, HH di Bekuk Tim Jatanras

Tribratanewsntt.com - Seorang pria bernama Hendrikus Heri alias Yogi alias Heri (32) dibekuk tim Jatanras Polres Mabar karena diduga mencabuli DWS (14) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (6/1/2023).

Kepala Satuan Reskrim Polres Mabar AKP Ridwan, S.H, mengatakan penangkapan terduga pelaku, bermula pengaduan dari orang tua korban ke Polres Mabar, bahwa anaknya sudah tiga hari menghilang dari rumah, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/06/I/2023/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT. 

Usai menerima laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Manggarai Barat yang dipimpin Aipda Marianus Demon Hada langsung melakukan penyelidikan.

AKP Ridwan menjelaskan, terduga pelaku berhasil dibekuk tim Jatanras pada Kamis (05/1/2023) sekitar pukul 22.00 WITA di Komplek SDN 2 Desa, Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar. 

“Tadi malam sekira pukul 21.45 Wita, tim jatanras mendapat informasi terkait keberadaan pelaku dan korban. Kemudian tim bergerak dan berhasil mengamankan korban dan terduga pelaku,” jelas AKP Ridwan. 

Lebih lanjut AKP Ridwan menuturkan Kronologis kejadian, pada rabu (28/12/2022) sekira pukul 24.00 Wita korban berdiri di pinggir jalan pertigaan gang pengadilan, tiba- tiba pelaku datang mengunakan sepeda motor lalu berkomunikasi dan ajak berkenalan dengan korban.

Setelah berkenalan, kemudian pelaku mengajak korban mengelilingi Kota Labuan Bajo menggunakan motornya. Selanjutnya pelaku membawa korban memasuki kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Mabar. 

“Dipinggir Pantai Pede pelaku memberhentikan kendaraan nya dan memaksa korban untuk berhubungan intim. Sempat ada perlawanan dari korban namun pelaku tetap memaksa dengan cara menutup mulut korban dengan menggunakan tangan sambil membuka paksa celana korban,” jelasnya. 

Lanjut AKP Ridwan menuturkan, setelah mencabuli korban, pelaku membawa korban ke rumah miliknya yang beralamat di Wae Moto, Desa Compang Liang Dara, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat. Keesokan harinya pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 12.00 WITA, pelaku membawa korban dari rumah miliknya hendak menuju labuan bajo namun dalam perjalanan pelaku kembali melakukan hubungan intim dengan korban. 

Tidak hanya itu, saat di Labuan bajo korban ditempatkan di sebuah kos-kosan di Wae Nahi, Desa Gorontalo Kabupaten Manggarai Barat, dan terduga pelaku berulang kali melakukan hubungan intim dengan korban. 

“Selain itu, korban juga disetubuhi di kos-kosan milik teman pelaku di Pasar dan di Goa Batu Cermin,” tutur AKP Ridwan. 

Terduga pelaku HH, Lanjut AKP Ridwan, saat ini sudah diamankan di Polres Mabar untuk proses pemeriksaan lebih Lanjut. 

“Pelakunya sudah ditangani oleh penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Mabar,” tutupnya.