Kumpul Sambil Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Enam Pria Diamankan Polisi di Alak

Kumpul Sambil Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Enam Pria Diamankan Polisi di Alak

Kupang – Tim UKL 3 Operasi Pekat Turangga 2025 kembali mengambil tindakan tegas terhadap penyakit masyarakat di Kota Kupang. Enam orang pria diamankan saat kedapatan sedang mengonsumsi minuman keras tradisional jenis Moke di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Rabu sore (21/5).

Tim patroli yang dipimpin AKP Hady Samsul Bahri saat itu tengah menuju arah Pelabuhan Tenau. Ketika melintas, petugas mendapati sekelompok pria sedang berkumpul sambil menenggak miras secara terbuka di ruang publik.

“Perilaku seperti ini bisa memicu aksi premanisme atau tindak kriminal lainnya. Kami tidak ingin masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas semacam ini,” ungkap AKP Hady.

Petugas kemudian mengamankan keenam orang tersebut beserta satu botol miras Moke. Mereka langsung dibawa ke Mapolda NTT untuk diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, sebelum akhirnya dipulangkan.

Mereka yang diamankan berasal dari wilayah Namosain dan Alak, dengan latar belakang pekerjaan sebagai mandor, buruh harian, sopir, serta kondektur.

Operasi Pekat Turangga 2025 merupakan langkah aktif Polda NTT dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dengan menekan berbagai bentuk pelanggaran sosial seperti premanisme, miras, perjudian, dan praktik prostitusi.

Polda NTT mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi kebiasaan yang meresahkan publik dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.