Cegah Karhutla, Personil Jajaran Polda NTT Beri Edukasi Kepada Warga Binaannya
Tribratanewsntt.com - Personil Jajaran Polda NTT yang bertugas di Polsek Alor Tengah Utara, Polres Alor memberikan sosialisasi dan edukasi tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Warga Binaannya.
Pemberian sosialisasi dan edukasi tentang larangan Karhutla ini dipimpin oleh Kapolsek Alor Tengah Utara Iptu Onnan Ndolu, S.H., di Ilawe, Desa Alila Timur, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, Minggu (23/5/2021).
Kegiatan sosialisasi dan edukasi dihadiri oleh Kepala Desa Alila Timur Ahmad Timung, Sekertaris Desa Alila Timur Salim Bainmo, Para Perangkat Desa Alila Timur dan masyarakat Desa Alila Timur.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Alor Tengah Utara menyampaikan agar masyarakat hindari membuka lahan kebun dengan cara membakar karena dapat mengakibatkan kebakaran hutan.
"Sebaiknya pembukaan lahan kebun dilakukan dengan cara dibersihkan tanpa harus membakar, setelah merokok pastikan api yang tersisa dipuntung rokok benar-benar mati karena kebakaran hutan juga dapat terjadi akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan", ujar Kapolsek.
Di kesempatan itu juga, Kapolsek menjelaskan untuk pelaku pembakaran hutan dan Lahan dapat di pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak 10 Miliar sebagaimana diatur dalam UU NO 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia pun berharap kegiatan sosialisasi dan edukasi ini masyarakat akan sadar dan tidak membuka lahan kebun dengan cara membakar.
Sosialisasi dan edukasi dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan mengingat kebiasaan masyarakat yang membuka lahan kebun dengan cara berpindah dan dilakukan dengan cara membakar.