Damai itu Indah, Polsek Lasiolat Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Damai itu Indah, Polsek Lasiolat Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Tribratanewsntt.com,- Kepolisian Sektor (Polsek) Lasiolat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Antonius Bau (34) terhadap kepala desa Lakanmau, Zakarias Sirik (42) yang terjadi pada rabu, 3 mei 2023.

Penyelesaian masalah secara restorative justice,selasa (23/5/2023) kemarin, berlangsung di kantor Polsek Lasiolat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Lasiolat, AIPTU Yeremias Mengi, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.

Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak warga Weklekat, desa Lakanmau, Kecamatan Lasiolat ini, sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya kepala desanya sendiri serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.

"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, Kepala desa Lakanmau, Zakarias Sirik bersedia memaafkan pelaku, Antonius Bau mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga"jelas Kapolsek Lasiolat, IPDA Agus Haryono, SH kepada Humas.

"Dan korban hari selasa 23 mei ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 4 mei 2023. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut pula, aparat kepolisian mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh karena setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.

"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.

Untuk diketahui, Kasus Penganiayaan ini terjadi pada rabu, 3 mei 2023 sekitar Pukul 21.30 wita, di Weklekat, desa Lakanmau, Kecamatan Lasiolat, kabupaten Belu.

Kejadian berawal saat korban datang ke rumah pelaku,Antonius Bau untuk menanyakan mengenai wa pelapor ke Korban yang seolah-olah mengintervensi tugas Korban sebagai Kepala Desa.

Saat Korban mengetuk pintu lalu di bukakan oleh pelaku, korban mengeluarkan kata-kata yang langsung disambut pukulan dengan kepalan tangan yang mengenai pipi dan bibir korban.

"Kejadiannya malam hari sekitar pukul 21.30 wita. Korban yang tidak terima dengan Wa dari pelaku, datang untuk menanyakan mengenai wa pelapor ke Korban yang seolah-olah mengintervensi tugas Korban sebagai Kepala Desa tentang penunjukan bendahara baru"jelas Kapolsek Lasiolat.

 "Ketika Korban masuk dalam rumah sambil mengatakan " ini Saya sudah di sini kamu teriak sudah ", tiba - tiba pelaku langsung memukul kepala desanya sebanyak 1 kali dengan tangan kanan terkepal mengenai pipi dan bibir kanan. Besoknya Hari Kamis, tanggal  04 Mei  2023 sekitar pukul 12.00 wita, korban membuat laporan Polisi karena tidak terima dengan tindakan pelaku yang membuatnya luka setelah insiden di rumah pelaku"lanjut Kapolsek.