Diduga Memperkosa Sepupu Kandungnya, JS Pria Asal Ende Diamankan Jajaran Polda NTT

Diduga Memperkosa Sepupu Kandungnya, JS Pria Asal Ende Diamankan Jajaran Polda NTT

Tribratanewsntt.com - JS pelaku kasus pemerkosaan berhasil di bekuk Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Ende,Polda NTT di Nangamboa 2, Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Minggu (21/2/2023).

Korban NA (17), seorang gadis di Kabupaten Ende, di perkosa oleh pelaku yang juga merupakan sepupu kandungnya.

Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ende berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/II/2023/Sek. Nangapanda/Res Ende, tanggal 21 Februari 2023 dan SP.SIDIK/65/II/2023/Reskrim, tanggal 22 Februari 2023.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H., Jumat (24/2/2023).

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelaku ditahan dalam Rutan Polres Ende hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Untuk penanganan kasus ini, Kami (penyidik) sudah mengamankan barang bukti pakaian tersangka dan korban", ucap Kasat Reskrim Polres Ende.

Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H., menyebutkan kalau tersangka merupakan sepupu kandung korban.

Korban mengalami dua kali kekerasan seksual di akhir tahun 2022 lalu di rumahnya.

Kasat menjelaskan bahwa kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 Wita, di rumah tersangka di Nangamboa 2, Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

"Saat itu, korban sedang tidur pulas dan diperkosa oleh pelaku JS. Korban berusaha melakukan perlawanan, namun pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak atau melakukan perlawanan", jelasnya.

Saat itu tersangka langsung memeluk dan menutup mulut korban menggunakan tangan dan mengatakan ke korban agar jangan berteriak.

"Tersangka minta korban jangan berteriak. Jika berteriak maka tersangka ancam mau bunuh korban," tambahnya.

Korban pun pasrah. Lalu tersangka langsung melakukan persetubuhan terhadap korban.

Untuk kejadian kedua terjadi pada bulan November 2022. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban saat korban sedang tidur.

Tersangka langsung menutup mulut korban menggunakan tangan dan mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak.

"Lalu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban," terangnya

Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun," tandasnya.