Direktorat Polairud Polda NTT amankan pelaku penangkapan ikan dengan bahan kimia
Tribratanewsntt.com,- Jajaran Direktorat Polairud Polda NTT mengamankan JLLF (37), warga RT 03/RW 01, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Ia ditangkap polisi beberapa waktu lalu sekitar pukul 14.00 wita di perairan Pasir Panjang karena menangkap ikan menggunakan bahan kimia jenis 'metomil' yang merupakan bahan berbahaya.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Andreas Herry Susi Darto, SIK didampingi Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda NTT, AKP Andy, S.I.K. di kantornya, Selasa (24/11/2020) menyebutkan kalau penangkapan ini atas laporan dan informasi masyarakat.
"Tim Intelair Dit Polairud Polda NTT mendapat informasi dari masyarakat nelayan Pasir Panjang bahwa ada penangkapan ikan menggunakan bahan kimia untuk racun ikan," tandasnya.
Polisi kemudian mengamankan JLLF dan barang bukti puluhan ekor ikan jenis campuran, 1 unit sampan warna biru putih, 1 buah dayung, 1 kemasan insektisida racun merk dupont lannate 40 SP, 1 kacamata selam warna hitam dan hijau serta 4,15 gram serbuk kimia warna hitam dalam wadah plastik.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka JLLF mengaku kalau ia melakukan aksinya menangkap ikan dengan bahan kimia (racun ikan) untuk dijual pada masyarakat dengan keuntungan ganda demi keuntungan pribadi.
JLLF juga mengaku sudah berkali-kali melakukan aksi yang sama.
"Kali ini kita bisa tangkap JLLF setelah beberapa kali melakukan aksinya," ujar AKP Andi.
Polisi sudah mengirim sampel barang bukti ke Labfor Polri di Denpasar Bali. Hasilnya, bahwa barang bukti bahan kimia yang digunakan tersangka JLLF menangkap ikan merupakan racun metomil yang dicampur dan jenisnya cukup kuat.
"Tersangka meramu racun kimia dengan umpan ikan dan dicampur. Selanjutnya disebarkan ke laut dan ikan bisa langsung mati," urainya.
Saat ini JLLF sudah ditahan dalam sel Dit Polairud Polda NTT.
"Perkara melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia untuk racun ikan dengan tersangka JLLF berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk tahap II," tambahnya.
Selaku tersangka, JLLF diduga melanggar pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 milyar.