Direktorat Polairud Polda NTT Berhasil Menggagalkan Penangkapan Ikan ilegal dengan Bahan Peledak
Tribratanewsntt.com - Di bawah kepemimpinan Kombes Pol Irfan Deffi Nasution, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin gencar dalam melakukan pemberantasan kejahatan di laut.
Pada Senin (25/3/2024), anggota Ditpolairud Polda NTT berhasil mengamankan sebuah perahu tanpa nama yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Handak).
Penangkapan ini dilakukan oleh kru KP Pulau Sukur XXII-3007 saat melakukan patroli di Perairan Desa Batubara, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, NTT. Lima orang nelayan yang diamankan merupakan warga Desa Uludala, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, NTT.
Sebelumnya, pada Minggu (24/3/2024), kru kapal KP P. Sukur XXII - 3007 melakukan patroli di Perairan Desa Watu Bara, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, setelah mendapat informasi tentang seringnya terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di sekitar perairan tersebut.
Pada Senin pagi sekitar pukul 03.30 WITA, sejumlah anggota Ditpolairud berangkat dari Pelabuhan Wuring Kabupaten Sikka menuju perairan Desa Watu Bara, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende. Mereka tiba di perairan dangkal Amarasi sekitar pukul 10.00 WITA, di mana terdengar bunyi mesin kompresor dan terlihat seorang individu muncul dari dalam air dengan membawa karung putih diduga berisi hasil pengeboman ikan.
Ketika mencoba mendekat, perahu motor yang mencurigakan segera melarikan diri. Namun, di perairan Desa Watu Bara, kru KP P. Sukur XXII - 3007 berhasil melihat kegiatan mencurigakan dan memeriksa serta menginterogasi kapal yang mencurigakan tersebut.
Dari interogasi, ditemukan barang bukti berupa bom ikan siap pakai, handak, serta peralatan lainnya yang digunakan untuk penangkapan ikan ilegal.
Lima terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka, sebelum akhirnya dibawa ke Marnit Sikka untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Polairud Polda NTT.
Para pelaku diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak atau pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang–undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang–undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam operasi ini, Direktur Polairud Polda NTT menyatakan bahwa para pelaku diduga melanggar beberapa pasal terkait penggunaan senjata api dan bahan peledak, serta peraturan perikanan yang telah diatur dalam undang-undang.
Komitmen Direktorat Polairud Polda NTT dalam melindungi sumber daya kelautan dan menegakkan hukum di laut terus ditingkatkan, demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepentingan masyarakat nelayan yang sah.