Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol FX. Irwan Arianto Pimpin Pengawasan Pangan, Satgas Saber Temukan Beras di Atas HET Saat Sidak Pasar Oeba Kupang
Kupang, NTT – Dalam rangka memastikan stabilitas harga, keamanan, dan mutu pangan serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik perdagangan di Kota Kupang, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut dipusatkan di Pasar Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, dan dilanjutkan dengan pengecekan di Kios Fatimah, Rumah Pangan Kita (RPK) mitra Bulog, serta Hypermart Bundaran Kupang.
Sidak ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terpadu pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk memastikan harga kebutuhan pokok tetap terkendali, ketersediaan pangan terjaga, serta pelaku usaha mematuhi harga acuan pemerintah maupun Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT, AKP Rendy Widyadharma, S.T.K., S.I.K., dengan melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, perwakilan Bulog Provinsi NTT, serta personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan langsung terhadap harga sejumlah komoditas pangan yang dijual pedagang di Pasar Oeba.
Berdasarkan hasil pemantauan, harga sejumlah kebutuhan pokok yang ditemukan di pasar tersebut antara lain daging ayam Rp30.000 per kilogram, bawang putih Rp35.000 per kilogram, bawang merah Rp20.000 per kilogram, daging sapi Rp110.000 per kilogram, cabai keriting Rp60.000 per kilogram, cabai merah Rp40.000 per kilogram, dan cabai rawit Rp25.000 per kilogram.
Sementara itu, harga minyak goreng Minyakita tercatat Rp16.000 per liter, beras SPHP Rp13.000 per kilogram, beras medium Rp14.000 per kilogram, beras premium Rp17.000 per kilogram, serta telur ayam Rp27.500 per kilogram.
Pengecekan kemudian dilanjutkan ke Kios Fatimah yang merupakan Rumah Pangan Kita (RPK) mitra Bulog. Di lokasi tersebut, tim menemukan harga beras SPHP sebesar Rp13.000 per kilogram dan Minyakita Rp15.700 per liter.
Selanjutnya, tim melakukan pemantauan di Hypermart Bundaran Kupang. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa beras premium dan beras SPHP belum tersedia karena pihak Hypermart masih menunggu pasokan dari supplier serta pemesanan dari produsen. Sementara harga daging ayam tercatat Rp60.000 per ekor.

Temukan Beras Dijual di Atas HET
Dalam sidak tersebut, tim Satgas Saber menemukan adanya pelaku usaha di Pasar Oeba yang menjual beras dengan harga Rp17.000 per kilogram. Harga tersebut berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.400 per kilogram.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim memberikan imbauan kepada pelaku usaha agar segera menyesuaikan harga jual beras sesuai ketentuan HET yang berlaku.
Selain itu, tim juga akan melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap distributor hingga produsen yang memperdagangkan beras merek Ubur-Ubur guna memastikan rantai distribusi, pembentukan harga, serta kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah.
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keterlibatan Polda NTT dalam Satgas Saber merupakan bentuk komitmen Polri untuk mendukung pemerintah dalam menjaga stabilitas harga, keamanan, dan mutu pangan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kapolda NTT menekankan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan pada tingkat pedagang atau pengecer, tetapi juga akan menyasar distributor hingga produsen apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian harga maupun pelanggaran ketentuan perdagangan pangan.

“Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan secara terpadu terhadap peredaran dan penjualan bahan kebutuhan pokok. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi harga acuan pemerintah dan HET yang telah ditetapkan. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan,” demikian penegasan Kapolda NTT melalui Kabidhumas.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., melalui jajaran Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT, terus mendorong pengawasan terhadap aktivitas perdagangan, khususnya komoditas pangan strategis yang berpengaruh langsung terhadap kebutuhan masyarakat.
Dirreskrimsus menegaskan bahwa temuan penjualan beras merek Ubur-Ubur di atas HET akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui pemantauan terhadap jalur distribusinya, mulai dari pedagang, distributor hingga produsen.
Tim Satgas juga memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk segera melakukan penyesuaian harga komoditas sesuai harga acuan pemerintah maupun HET yang berlaku dalam kurun waktu dua minggu.

Apabila setelah diberikan imbauan pelaku usaha tidak mengindahkan ketentuan tersebut, Tim Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Provinsi NTT akan mengeluarkan surat teguran sebagai langkah tindak lanjut sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.
Perlindungan Konsumen Menjadi Prioritas
Melalui kegiatan sidak ini, Polda NTT bersama pemerintah daerah dan Bulog berharap pengawasan terhadap harga dan distribusi bahan pokok dapat berjalan lebih optimal. Langkah tersebut juga diharapkan mampu mencegah praktik perdagangan yang merugikan konsumen serta menjaga ketersediaan bahan pangan dengan harga yang wajar.
Polda NTT mengajak seluruh pedagang, distributor, dan pelaku usaha pangan untuk bersama-sama menjaga stabilitas pasar dengan menjual komoditas sesuai ketentuan pemerintah, mengutamakan kejujuran dalam berdagang, serta memastikan mutu dan keamanan produk yang dipasarkan.
Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kepentingan masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Humas Polda NTT
