Dirresnarkoba Polda NTT Pimpin Operasi Miras Ilegal, Ratusan Liter Sopi dan Moke Diamankan di Enam Lokasi

Dirresnarkoba Polda NTT Pimpin Operasi Miras Ilegal, Ratusan Liter Sopi dan Moke Diamankan di Enam Lokasi

KUPANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur kembali melakukan penertiban terhadap produksi minuman keras tradisional yang tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar kesehatan. Dalam operasi yang digelar Rabu (4/11/2026), petugas mengamankan sebanyak 676 liter minuman keras jenis sopi dan moke dari enam lokasi produksi di wilayah Kecamatan Kupang Barat dan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Operasi yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Dirresnarkoba Polda NTT Nomor Sprin/340/X/RES.4./2026/Ditresnarkoba tanggal 29 Oktober 2026 tentang Operasi Penertiban Minuman Keras Home Industry yang diproduksi tidak sesuai standar kesehatan.

Kegiatan dipimpin oleh KOMPOL Herman Nelson Lona, S.H., dengan melibatkan 40 personel Ditresnarkoba Polda NTT. Sasaran operasi adalah tempat produksi atau penyulingan minuman tradisional jenis sopi dan moke yang tidak memiliki izin produksi serta tidak memenuhi standar kesehatan.

Enam Lokasi Produksi Diperiksa

Dalam pelaksanaan operasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap enam lokasi yang diduga menjadi tempat produksi dan penyulingan sopi serta moke.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan minuman keras yang diproduksi tanpa izin yang sah dan tidak sesuai standar operasional, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan manusia. Total minuman keras yang diamankan mencapai 676 liter.

Barang bukti tersebut terdiri dari tiga jeriken ukuran 5 liter, satu jeriken ukuran 10 liter, dua jeriken ukuran 15 liter, 20 jeriken ukuran 20 liter, satu jeriken ukuran 30 liter, lima jeriken ukuran 30 liter, serta dua jeriken ukuran 35 liter.

Petugas kemudian melakukan penyitaan terhadap minuman keras tersebut dan memberikan surat tanda terima barang bukti kepada para pemilik. Selain itu, pengelola lokasi produksi juga dimintai keterangan melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan.

Hentikan Penyulingan dan Berikan Edukasi kepada Pengelola

Tidak hanya melakukan penindakan, personel Ditresnarkoba Polda NTT juga memberikan sosialisasi kepada para pengelola mengenai potensi bahaya minuman keras tradisional yang diproduksi tanpa standar kesehatan.

Petugas turut menghentikan proses penyulingan di lokasi dan menyampaikan peringatan agar para pengelola tidak kembali melakukan kegiatan produksi tanpa izin dan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan masih melakukan aktivitas penyulingan, petugas akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah pengawasan dan penertiban terhadap produksi minuman keras rumahan yang tidak memenuhi ketentuan, terutama yang berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat.

“Penertiban ini tidak hanya berorientasi pada penyitaan barang bukti, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengelola mengenai risiko kesehatan dari minuman keras yang diproduksi tanpa standar yang jelas. Kami juga telah meminta agar aktivitas penyulingan dihentikan dan tidak diulangi,” ungkap Dirresnarkoba Polda NTT.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat-tempat produksi minuman keras ilegal akan terus dilakukan. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi minuman keras yang tidak memiliki izin dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Melalui operasi tersebut, Ditresnarkoba Polda NTT menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban secara berkelanjutan sekaligus mengedepankan langkah edukatif demi melindungi masyarakat dari risiko konsumsi minuman keras yang tidak memenuhi standar kesehatan.

#PolisiBersamaMasyarakat #PoldaNtt