Ditpolairud Polda NTT Amankan Nelayan Pelaku Penangkapan Penyu Dilindungi di Perairan Sikka

Kupang, 11 Oktober 2025 — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi ekosistem laut dan mencegah perburuan satwa dilindungi. Tim patroli gabungan berhasil mengamankan seorang nelayan yang diduga melakukan penangkapan satwa laut yang dilindungi berupa penyu di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Sabtu (11/10/2025) dini hari.
Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tim gabungan Ditpolairud Polda NTT telah mengamankan satu orang nelayan yang diduga menangkap dan memperjualbelikan penyu, yang merupakan satwa laut yang dilindungi undang-undang,” ujarnya di Kupang, Sabtu (11/10/2025).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya praktik jual beli daging penyu untuk konsumsi dalam acara pesta di wilayah Talibura. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim KP. P. Sukur XXII–3007 melakukan penyelidikan dan mendalami sumber penyu yang diperjualbelikan.
Sekitar pukul 00.30 Wita, tim patroli gabungan yang terdiri dari KP. P. Sukur XXII–3007, KP. P. Ndao XXII–3009, dan KP. Turangga XXII–3013 mendapati aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Henga. Petugas kemudian mengamankan seorang nelayan berinisial A. (23) alias Aslan, yang mengaku telah beberapa kali menangkap dan menjual penyu untuk dijadikan konsumsi masyarakat.
“Pelaku mengakui bahwa kegiatan penangkapan penyu sudah sering dilakukan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Markas Unit (Marnit) Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud,” terang Kombes Irwan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Dua ekor penyu hidup,
-
Satu buah bola pelampung warna biru, dan
-
Satu gulung tali nilon sepanjang lima meter.
Petugas memastikan seluruh barang bukti dalam kondisi aman. Kedua penyu akan diserahkan kepada instansi terkait untuk proses penyelamatan dan pelepasliaran ke habitat aslinya.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Komitmen Polda NTT Lindungi Ekosistem Laut
Dirpolairud Polda NTT menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan NTT guna mencegah praktik perburuan dan perdagangan satwa laut yang dilindungi.
“Penyu adalah satwa langka yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk berhenti menangkap atau memperjualbelikan penyu dalam bentuk apa pun,” tegas Kombes Irwan Deffi Nasution.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami harap masyarakat terus berperan serta melaporkan setiap aktivitas ilegal di laut. Perlindungan lingkungan bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama,” tutupnya.