Pertikaian Antar ABK di Laut, Pelaku Berhasil Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Pertikaian Antar ABK di Laut,  Pelaku Berhasil Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Kupang, 9 Oktober 2025 — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan seorang anak buah kapal (ABK) yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap rekan sekapalnya hingga meninggal dunia.

Peristiwa tragis itu terjadi di atas kapal KMN Amanata 04 pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 Wita di perairan dengan titik koordinat 10°38' LS – 127°58' BT.

Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H. membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Benar, pelaku telah diamankan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT bersama barang bukti. Ia diduga kuat melakukan penikaman terhadap rekan sekapalnya hingga korban meninggal dunia,” ungkap Kombes Irwan di Kupang, Kamis (9/10/2025).


Kronologi Kejadian

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa pelaku berinisial A.N. (28) tiba-tiba menyerang rekan sekapalnya menggunakan palu di bagian dapur kapal. Setelah gagal, pelaku menuju ke kamar ABK lain dan menemukan korban L.A.S. (27) yang sedang tidur, lalu menikam bagian perut sebelah kiri korban menggunakan pisau.

Korban sempat berjalan ke haluan kapal sambil menahan luka sambil berkata, “Saya ditikam sama Andi”, sebelum akhirnya jatuh bersimbah darah.

“Pelaku kemudian melompat ke laut untuk melarikan diri, namun berhasil dikejar oleh nahkoda kapal setelah hampir empat jam bertarung di laut,” jelas Kombes Irwan.

Nahkoda G.M. (29) bersama para ABK akhirnya berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 11.00 Wita, kemudian mengikatnya di haluan kapal dan memutuskan kembali ke Pelabuhan Perikanan Tenau Kupang untuk melapor dan mencari pertolongan.

Korban sempat mendapat penanganan, namun dinyatakan meninggal dunia pada Selasa malam (7/10/2025). Keesokan harinya, Rabu (8/10/2025) pukul 06.50 Wita, kapal KMN Amanata 04 tiba di Pelabuhan Tenau Kupang membawa jenazah korban dan pelaku.


Barang Bukti dan Langkah Kepolisian

Petugas Ditpolairud Polda NTT langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa:

  • 1 unit kapal KMN Amanata 04,

  • 1 buah palu, dan

  • 1 bilah pisau yang sempat dibuang pelaku ke laut.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk dilakukan autopsi oleh tim forensik.

“Keluarga korban sudah dihubungi dan menyetujui proses autopsi. Sementara pelaku kini ditahan di Mako Ditpolairud Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Irwan.


Pasal yang Dikenakan

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Kasus ini sudah ditangani Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT,” tegas Kombes Irwan Deffi Nasution.


Komitmen Polri Menjaga Keamanan Laut

Dirpolairud Polda NTT menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan NTT untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun tindak pidana lain di laut.

“Kami mengimbau seluruh nelayan dan ABK agar menjaga komunikasi serta menyelesaikan setiap persoalan dengan cara damai. Keselamatan di laut adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.