Ditres PPA dan PPO Polda NTT Perkuat Penanganan TPPO, Perempuan dan Anak Jadi Prioritas Perlindungan
Kupang, NTT – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur terus memperkuat kapasitas organisasi, penegakan hukum, serta kolaborasi lintas sektor dalam menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perlindungan perempuan, anak, dan pekerja migran Indonesia (PMI).
Penguatan tersebut merupakan implementasi dari perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2025, yang menempatkan Ditres PPA dan PPO sebagai direktorat tersendiri dengan mandat yang lebih luas dalam penanganan kejahatan terhadap perempuan, anak, perdagangan orang, hingga perlindungan pekerja migran.
Direktorat ini dipimpin oleh seorang Direktur Reserse PPA dan PPO yang didukung Wakil Direktur, Bagwassidik, Bagbinopsnal, Subbagrenmin, serta tiga subdirektorat operasional yang menangani berbagai aspek penyelidikan, penyidikan, pencegahan, dan perlindungan korban.
Saat ini Ditres PPA dan PPO Polda NTT memiliki kekuatan 69 personel, terdiri dari 68 penyidik dan penyidik pembantu serta 1 ASN. Dari jumlah tersebut terdapat 22 penyidik, 46 penyidik pembantu, 23 personel Polwan, dan 45 personel Polki.
Selain penguatan sumber daya manusia, personel juga terus mendapatkan peningkatan kompetensi melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, antara lain Dikbangspes PPA, Dikbangspes TPPO, Dikbang Dasar Reskrim, pelatihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), investigasi korban, cyber crime, hingga active monitoring.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., saat Taklimat Awal Pemeriksaan BPK RI di Mapolda NTT, Senin (28/7), mengatakan penguatan kelembagaan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan, anak, pekerja migran, dan seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur.
"Perubahan organisasi ini bukan hanya perubahan struktur, tetapi juga penguatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, humanis, dan berkeadilan, sekaligus memastikan setiap korban memperoleh perlindungan yang layak," ujar Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.
Sebagai salah satu provinsi yang menjadi daerah asal pekerja migran, NTT menghadapi tantangan serius terkait tindak pidana perdagangan orang.
Karena itu, Ditres PPA dan PPO tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat langkah-langkah preventif melalui patroli dialogis, sambang masyarakat, kampanye di media massa dan media sosial, sosialisasi di perguruan tinggi, pemasangan banner pencegahan TPPO, hingga kolaborasi bersama Dinas Tenaga Kerja, BP3MI, Imigrasi, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, dan berbagai organisasi masyarakat.
Sepanjang tahun 2026, sejumlah kegiatan strategis telah dilaksanakan, di antaranya pencegahan TPPO di Pelabuhan Bolok Kupang bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT, pengawasan di Bandara El Tari bersama Imigrasi dan BP3MI, penyelamatan korban TPPO asal Timor Tengah Selatan di Malaysia, penggagalan keberangkatan tenaga kerja ilegal menuju Kalimantan melalui Pelabuhan Tenau, serta penyelamatan delapan korban dugaan TPPO di Sumatera Utara.
"Kami percaya bahwa pemberantasan perdagangan orang tidak dapat dilakukan hanya melalui penindakan. Pencegahan harus dimulai dari keluarga, desa, sekolah, pemerintah daerah, tokoh agama, hingga seluruh elemen masyarakat. Sinergi adalah kunci utama memutus mata rantai perdagangan orang," kata Kombes Nova.
Komitmen tersebut semakin diperkuat melalui pembentukan Gugus Tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi NTT berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 143/KEP/HK/2025.
Gugus tugas ini melibatkan unsur Pemerintah Provinsi NTT, Polda NTT, Kejati NTT, TNI, Imigrasi, kementerian terkait, dunia usaha, lembaga perlindungan anak, organisasi keagamaan, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.
Ditres PPA dan PPO juga menjadi bagian penting dalam gugus tugas tersebut untuk memastikan pencegahan, penanganan perkara, perlindungan korban, dan pemulihan dapat berjalan secara terpadu.
Data penanganan perkara menunjukkan bahwa pada tahun 2025 terdapat 16 laporan polisi (LP) terkait TPPO di wilayah hukum Polda NTT, dengan 6 perkara telah dinyatakan lengkap (P21).
Sementara periode Januari hingga Juni 2026 tercatat 13 laporan polisi, 7 perkara dalam tahap penyelidikan, 3 perkara penyidikan, dan 3 perkara telah mencapai tahap P21.
Data korban juga menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 94 korban, sedangkan hingga pertengahan tahun 2026 tercatat 48 korban yang terdiri atas perempuan dewasa, perempuan anak, dan laki-laki dewasa.
Menurut Kombes Nova, angka tersebut menjadi pengingat bahwa perdagangan orang masih menjadi ancaman nyata sehingga seluruh pihak harus meningkatkan kewaspadaan.
"Di balik setiap angka statistik terdapat manusia yang harus kita lindungi. Fokus kami bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan hukum, rehabilitasi, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak," tegasnya.
Dalam proses penegakan hukum, Ditres PPA dan PPO masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari luasnya wilayah kepulauan NTT, keterbatasan akses pengawasan di daerah terpencil, pemalsuan dokumen identitas, korban yang berada di luar negeri, minimnya alat bukti, hingga adanya korban yang enggan melanjutkan proses hukum karena tekanan maupun ancaman dari pelaku.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Ditres PPA dan PPO memperkuat koordinasi dengan LPSK, Dinas P3A, Rumah Bahagia Polda NTT, Rumah Harapan GMIT, LBH APIK, serta berbagai lembaga lainnya guna memastikan perlindungan korban dapat berjalan secara optimal.
Selain penegakan hukum, Ditres PPA dan PPO Polda NTT juga terus mengembangkan berbagai program kolaboratif, termasuk pembentukan Kampung Zero TPPO, kerja sama dengan Atase Kepolisian KBRI Malaysia terkait pemulangan korban, seminar bersama ICITAP, serta penguatan kerja sama lintas kementerian dan lembaga.
Kombes Nova menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan perdagangan orang membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur yang jelas. Laporkan apabila menemukan indikasi perdagangan orang, eksploitasi perempuan dan anak, maupun perekrutan tenaga kerja ilegal. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami."
Melalui semangat Presisi—Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan—Ditres PPA dan PPO Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat sinergi lintas sektor, memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan demi mewujudkan Nusa Tenggara Timur yang aman, bebas dari perdagangan orang, dan ramah bagi perempuan serta anak.
"Cegah TPPO, Lindungi Perempuan dan Anak, Selamatkan Bangsa."
Humas Polda NTT
