Percobaan Pemerkosaan di Penfui Timur Digagalkan, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga
Kupang — Upaya dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berhasil digagalkan berkat kesigapan warga bersama personel Satuan Intelkam Polres Kupang di Perumahan Sejahtera Land Oetalu, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Sabtu (7/3/2026) dini hari.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang perempuan berinisial LB (37), seorang wiraswasta yang tinggal di kawasan perumahan tersebut. Sementara pelaku diketahui berinisial JS (22), seorang pemuda yang juga berasal dari wilayah Kecamatan Kupang Tengah.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H. melalui Kasi Humas Polres Kupang Ipda Lalu Rohandy Hidayat menjelaskan bahwa sebelum kejadian, pelaku bersama dua rekannya sempat mengonsumsi minuman keras jenis sopi di lapangan futsal Perumahan Sejahtera Land Oetalu.
“Pelaku bersama dua rekannya terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras jenis sopi sebelum mendatangi rumah salah satu warga di kawasan tersebut,” ujar Ipda Lalu Rohandy Hidayat.
Setelah mengonsumsi minuman keras, ketiganya mendatangi rumah seorang saksi berinisial YN yang saat itu sedang bersama dua rekannya. Mereka datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 dan satu unit Honda Beat.
Saat berada di rumah saksi, pelaku dan rekannya sempat memaki serta mengancam para saksi. Namun para saksi tidak menanggapi sehingga ketiga orang tersebut kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Tak lama kemudian, mereka berhenti dan memarkirkan kendaraan di dekat rumah korban. Pergerakan tersebut menimbulkan kecurigaan para saksi yang kemudian memantau situasi di sekitar rumah korban.
Merasa ada sesuatu yang mencurigakan, saksi YN kemudian menghubungi anggota Sat Intelkam Polres Kupang, Aipda Elthon Bongo, untuk melaporkan situasi tersebut.
Saat masih berkomunikasi melalui telepon, para saksi tiba-tiba mendengar teriakan dari arah rumah korban. Mendengar hal itu, para saksi langsung menuju rumah korban dan mendapati pelaku sedang berusaha melarikan diri.
Korban yang saat itu baru terbangun dari tidurnya mengaku pelaku masuk ke dalam kamar, kemudian menindih serta mencoba melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.
“Korban melakukan perlawanan sehingga pelaku panik dan berusaha melarikan diri melalui bagian belakang kamar dengan cara memecahkan kaca jendela,” jelas Ipda Lalu Rohandy Hidayat.
Saat pelaku mencoba kabur, para saksi bersama warga yang datang ke lokasi berhasil mengamankan pelaku. Untuk mencegah pelaku melarikan diri, warga sempat mengikat kaki pelaku menggunakan tali.
Tidak lama kemudian, personel Sat Intelkam Polres Kupang tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke kantor polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, dua orang rekan pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Polisi juga menduga pelaku berada dalam kondisi terpengaruh minuman keras saat melakukan perbuatannya.
Saat ini kasus dugaan percobaan pemerkosaan tersebut masih dalam penanganan Polres Kupang untuk proses penyelidikan lebih lanjut serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Humas Polda NTT
