Ditres PPA PPO Polda NTT Gagalkan Keberangkatan Lima CPMI Nonprosedural ke Malaysia, Satu Korban Masih Anak

Ditres PPA PPO Polda NTT Gagalkan Keberangkatan Lima CPMI Nonprosedural ke Malaysia, Satu Korban Masih Anak

KUPANG – Komitmen Polda Nusa Tenggara Timur dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali dibuktikan. Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT berhasil menggagalkan keberangkatan lima orang yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) menuju Malaysia melalui Bandara El Tari Kupang, Selasa (28/7/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Zero terkait adanya lima warga Nusa Tenggara Timur yang diduga akan diberangkatkan untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Kelimanya diketahui telah membeli tiket dengan rute penerbangan Kupang–Surabaya–Pontianak yang diduga menjadi jalur keberangkatan menuju Malaysia secara nonprosedural.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT segera berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan bergerak menuju Bandara El Tari Kupang untuk melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang.

Operasi yang dipimpin IPDA Maksimus Banase, S.H., bersama petugas BP3MI, dengan dukungan personel Aviation Security (AVSEC) Bandara El Tari dan Satgas Pengamanan Bandara dari TNI AU, berhasil menghentikan keberangkatan lima calon penumpang yang diduga merupakan korban perekrutan CPMI nonprosedural. Dari lima orang tersebut, tiga merupakan laki-laki dan dua perempuan, dengan satu di antaranya masih berstatus anak.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam melindungi masyarakat dari praktik perekrutan pekerja migran ilegal yang berpotensi berujung pada tindak pidana perdagangan orang.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang merekrut atau memberangkatkan masyarakat secara nonprosedural. Modus seperti ini sangat berisiko karena para korban berpotensi mengalami eksploitasi, kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, bahkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami," tegas Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, lima lembar boarding pass, empat kartu tanda penduduk (KTP), serta satu lembar fotokopi kartu keluarga. Selanjutnya, kelima calon pekerja migran beserta barang bukti dibawa ke Mapolda NTT untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Menurut Kombes Nova, penyidik kini fokus menelusuri jaringan perekrut yang diduga berada di balik upaya pemberangkatan tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang mengatur perjalanan para korban hingga hendak diberangkatkan ke luar negeri.

"Kami akan mengusut tuntas jaringan perekrut maupun pihak lain yang terlibat. Siapa pun yang terbukti melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, atau pemberangkatan pekerja migran secara ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Nusa Tenggara Timur agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar tanpa melalui prosedur resmi.

"Kami mengajak masyarakat untuk memastikan setiap proses bekerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur yang sah dan sesuai ketentuan pemerintah. Jangan mudah percaya kepada calo atau pihak yang menjanjikan keberangkatan secara cepat tanpa dokumen resmi. Jika menemukan dugaan perekrutan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Polda NTT menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan BP3MI, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan TPPO dan perlindungan terhadap masyarakat, sehingga praktik pengiriman pekerja migran secara nonprosedural dapat ditekan dan tidak lagi memakan korban.

#NttPenuhKasih