Ditreskrimsus Polda NTT Gelar Perkara Bersama Sub Kortas Tipikor Polri dan KPK RI, Perkuat Koordinasi Penanganan Perkara
Kupang, NTT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan kegiatan gelar perkara bersama Sub Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Senin (19/10/2026), pukul 13.30 WITA. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Video Conference (Vicon) Lantai 2 Polda NTT.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi dan pembahasan penanganan perkara guna mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Ditreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H. diwakili oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda NTT, AKBP Andrey Valentino, S.I.K. Gelar perkara bersama unsur Sub Kortas Tipikor Polri dan KPK RI ini menjadi forum koordinasi untuk membahas penanganan perkara serta memperkuat sinergi antarlembaga dalam pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa koordinasi dan sinergi antarlembaga merupakan bagian penting dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Gelar perkara bersama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman dalam penanganan perkara. Sinergi antara Polda NTT, Sub Kortas Tipikor Polri, dan KPK RI sangat penting untuk mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan yang disusun untuk mewakili arahan Kapolda NTT melalui Kabidhumas Polda NTT.
Lebih lanjut, Polda NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan unsur penegak hukum terkait guna memastikan setiap proses penanganan perkara dilaksanakan secara cermat, berdasarkan fakta dan alat bukti, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin solid antara Ditreskrimsus Polda NTT, Sub Kortas Tipikor Polri, dan KPK RI dalam mendukung penanganan perkara yang menjadi perhatian bersama.
Polda NTT menegaskan untuk terus berupaya melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya mewujudkan supremasi hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Humas Polda NTT
