Ditresnarkoba Polda NTT Berhasil Menangkap Pelaku Pemasok Ganja ke Sumba Barat

Ditresnarkoba Polda NTT Berhasil Menangkap Pelaku Pemasok Ganja ke Sumba Barat

Tribratanewsntt.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT Berhasil mengamankan HT (26), pelaku pemasok Ganja ke Kebupaten Sumba Barat. Pelaku diamankan dirumahnya di Kota Medan Sumatera Utara, Selasa (9/2/2021) lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021).

Dikatakannya bahwa, penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus ganja di Sumba Barat dari tersangka lainnya yakni TSP (27) alias Tito dan M (27) alias Zakir yang sebelumnya memesan paket melalui jasa pengiriman barang (JNE) yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.

"Dari hasil interogasi tersangka TSP mengakui bahwa ganja tersebut dibeli dengan harga Rp. 8.00.000.,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dari uang hasil patungan dengan M", ucap Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.

"Menurut pengakuan TSP bahwa ganja tersebut dibeli dari akun media sosial (medsos) Instagram atas nama @Organic.green dan uang di transfer ke rekening atas nama pelaku HT", lanjutnya.

Untuk diketahui Barang bukti yang diamankan dari pengiriman pelaku HT melalui JNE kepada TSP dan M berupa satu pasang sepatu merk Puma yang disisipkan narkotika yang diduga jenis ganja, satu paket Cigarette Paper merek Mars Brend, dua paket diduga Narkotika jenis ganja dengan berat Ganja (paket satu 28,8351 gram, paket dua 28,1207 gram) dan satu buah Handphone merek Realme.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021, tim Ditresnarkoba Polda NTT berangkat dari Kupang menuju Kota Medan. Tiba di Kota Medan tim melakukan penggeledahan dirumah pelaku HT. Dari penggeledahan itu, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu paketan Batang ganja yang dibungkus dalam plastik hitam dengan disaksikan oleh satu orang saksi

Selanjutnya, pelaku HT berserta barang bukti diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda NTT. Sebelumnya tim menunjukkan surat perintah tugas dan selanjutnya melakukan penggeledahan dan mengamankan pelaku.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda NTT, untuk pengusutan lebih lanjut,” tutupnya.