Gagalkan Aksi Pengeboman Ikan, Kapolda NTT Apresiasi Kinerja Polres Sikka
Tribratanewsntt.com ,- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Drs. Hamidin mengapresiasi kinerja jajaran Polres Sikka karena berhasil menggagalkan kegiatan pengeboman ikan di perairan Flores, Maumere, Kabupaten Sikka-NTT.
Pelaku berinisial AT (50) warga Woja, Desa Lidi, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, beserta barang bukti diamankan Tim Reskrim Polres Sikka di rumah singgahnya di Desa Aewora, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende saat hendak mengambil bahan peledak yang telah dirakit, pada Minggu (29/12/19).
Jenderal bintang dua di jajaran Polda NTT ini sangat mendukung pemerintah dalam memajukan dunia pariwisata yang ada di NTT, dengan adanya penangkapan pelaku pengeboman ikan ini beliau meminta jajarannya agar segera menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya telah memerintahkan kepada jajaran saya untuk menindak tegas peledakan bom ikan di laut yang dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan”, tegas Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Hamidin.
Adapun barang bukti yang ditemukan di dalam perahu milik pelaku terdiri dari 2 botol bir kecil berisi bahan peledak yang siap pakai, 2 buah korek api pelangi, 2 lempeng baygon bakar, 1 gulungan selang bening, 1 buah gunting warna biru, 1 botol kratingdaeng berisi belerang korek api, 1 buah selotip warna hitam, 1 buah potongan sandal warna hijau hitam, 1 buah potongan sandal warna pink, dan 1 buah jerigen warna putih.
Tim juga menemukan barang bukti di rumah pelaku berupa 2 botol aqua besar berisi setengah pupuk, 1 botol aqua sedang berisi 3/4 pupuk, 1 botol warna putih tutupan kuning berisi pemicu dan besi untuk melubangi sandal, 3 pasang baygon bakar, 4 buah selang bening, 1 buah kacamata selam, dan 1 buah dos biskuit better.
Akibat perbuatannya pelaku saat ini telah diamankan di mako Pokres Sikka dan dijerat dengan pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. ( N )