Polres Sikka Berhasil Gagalkan Kegiatan Pengeboman Ikan Yang dilalukan Seorang Pelaku Asal Palue

Polres Sikka Berhasil Gagalkan Kegiatan Pengeboman Ikan Yang dilalukan Seorang Pelaku Asal Palue

Tribratanewsntt.com - Kepolisian Resor Sikka (Polres Sikka) berhasil menggagalkan kegiatan pengeboman ikan di perairan Flores, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan diamankannya seorang pelaku beserta barang bukti, Minggu (29/12/2019).

Pelaku berinisial AT (50) warga Woja, Desa Lidi, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, diamankan Tim Reskrim Polres Sikka di rumah singgahnya di Desa Aewora, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende saat hendak mengambil bahan peledak yang telah dirakit.

Kapolres Sikka AKBP Rickson Situmorang, S.I.K menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan kegiatan eksploitasi sumber daya laut dengan menggunakan bahan peledak di wilayah hukum Polres Sikka. Dari penyelidikan itu, Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku pengeboman ikan berasal dari Kecamatan Palue Kabupaten Sikka.

"Pada Minggu (29/12) sekitar pukul 05.00 Wita, Tim Reskrim membuntuti pelaku yang sedang menuju rumah singgahnya di Desa Aewora Kecamatan Maurole Kabupaten Ende. Pelaku hendak mengambil bom ikan yang sudah dirakit dan siap dipakai", terang AKBP Ricson Situmorang.

"Tim Reskrim kemudian melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Saat itu ditemukan barang bukti yang diduga terkait bahan peledak yang akan digunakan untuk mengambil ikan di laut", tambahnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan di dalam perahu milik pelaku terdiri dari 2 botol bir kecil berisi bahan peledak yang siap pakai, 2 buah korek api pelangi, 2 lempeng baygon bakar, 1 gulungan selang bening, 1 buah gunting warna biru, 1 botol kratingdaeng berisi belerang korek api, 1 buah selotip warna hitam, 1 buah potongan sandal warna hijau hitam, 1 buah potongan sandal warna pink, dan 1 buah jerigen warna putih.

Sejumlah Barang Bukti yang diamankan Tim

Tim juga menemukan barang bukti di rumah pelaku berupa 2 botol aqua besar berisi setengah pupuk, 1 botol aqua sedang berisi 3/4 pupuk, 1 botol warna putih tutupan kuning berisi pemicu dan besi untuk melubangi sandal, 3 pasang baygon bakar, 4 buah selang bening, 1 buah kacamata selam, dan 1 buah dos biskuit better.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sikka untuk diproses sesuai hukum", pungkasnya.

Hal ini sejalan dengan instruksi Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Hamidin kepada jajaran Polda NTT untuk menindak tegas para pelaku pengeboman ikan di laut.

"Saya telah memerintahkan kepada jajaran saya untuk menindak tegas peledakan bom ikan di laut yang dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan", tegas Irjen Pol Drs. Hamidin kepada awak media saat melakukan kunker di Polres Ngada beberapa waktu lalu.