Gegara Miras, Dua Kakak Beradik di Kabupaten Kupang Berselisih Paham Hingga Berujung Pembacokan
Dua kakak beradik JAM (21) dan DYM (29) warga RT 13 RW 07 Desa Kiumasi Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur berselisih paham hingga berujung pembacokan.
Kejadian ini terjadi hari Jumat (24/5) malam sekitar jam 22.30 Wita dirumah saudara mereka DM di Oelkuku, Dusun 4, RT 013/ RW 007, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Fatuleu Ipda David Fanggidae membenarkan terjadinya hal tersebut.
" Ya benar, tadi malam kejadiannya. Dan kami sudah terima laporannya, " terangnya.
Masih menurut Ipda David, kedua kakak beradik ini awalnya minum miras lokal jenis sopi dirumah saudara mereka DM, sementara minum sang adik JAM bergegas membangunkan RF (suami DM) dan mengancam untuk menganiayanya. Melihat perilaku sang adik, DYM menegur JAM. JAM pun tidak menerima teguran DYM, dan langsung beradu mulut hingga saling kejar dihalaman rumah DM. Pada saat itu DYM langsung mengambil parang yang berada dalam mobil dan mengayunkannya kearah JAM mengenai bagian kepala sebanyak dua kali yang menyebabkan luka robek pada kepala bagian atas dan bagian belakang.
Merasa dirinya dianiaya, JAM melaporkan kakaknya DYM ke Mapolsek Fatuleu.
" Saat ini sedang kami tangani, dan kami sudah buatkan laporan polisinya dan sudah antar korban untuk visum dan dapatkan perawatan dirumah sakit," tutupnya Ipda David.#Ss