Gencar Menangani Kasus TPPO: Polda NTT dan Polres Jajaran Tangkap 52 Tersangka

Gencar Menangani Kasus TPPO: Polda NTT dan Polres Jajaran Tangkap 52 Tersangka

Tribratanewsntt.com - Dalam kurun waktu 8 bulan tahun 2023, Aparat Kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Polres di bawahnya telah mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebanyak 256 warga NTT menjadi korban TPPO, dengan 184 korban laki-laki dan 72 korban perempuan.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, memberikan konfirmasi, Rabu (30/8/2023) bahwa Polda NTT dan Polres jajarannya telah menerima 43 laporan polisi terkait TPPO.

Dari jumlah tersebut, Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda NTT menerima 6 laporan polisi, sedangkan Polres jajaran menerima 37 laporan polisi.

Kombes Pol. Patar Silalahi mengungkapkan bahwa saat ini telah ditangani 52 orang tersangka dalam kasus TPPO. Polda NTT sendiri menahan 10 orang tersangka, termasuk 1 orang perempuan dan 1 orang laki-laki yang kabur. Di Polres jajaran, ada 42 orang tersangka, termasuk 10 orang perempuan dan 32 orang pria. Sementara itu, 5 orang masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam upaya mengatasi situasi ini, mantan Kabag Dalpers Biro SDM Polda NTT mengungkapkan bahwa ada 10 kasus dalam tahap penyelidikan dan 29 laporan polisi dalam tahap penyidikan. Dari 29 laporan tersebut, 21 telah diajukan ke jaksa, 8 sedang dalam proses pemberkasan, dan 4 laporan telah lengkap (P21).

Polda NTT juga telah melibatkan Dinas Nakertrans provinsi NTT dan kabupaten/kota di NTT untuk membantu para korban TPPO pulang ke daerah asal dan kembali ke keluarga mereka. Selain itu, upaya mencegah terjadinya kasus serupa terus dilakukan dengan mengawasi korban dan mencegah upaya rekrutmen ulang.

Dalam mengungkapkan modus TPPO, Kombes Pol. Patar Silalahi menjelaskan bahwa tersangka menggunakan berbagai metode perekrutan, termasuk melalui calo, perusahaan fiktif, dan media sosial.

Pihak kepolisian mendorong pencari kerja untuk mencari informasi pekerjaan secara resmi di Dinas Nakertrans kabupaten/kota dan mengikuti prosedur yang ada.

Dengan harapan agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati, Kombes Patar Silalahi mengingatkan untuk selalu memverifikasi penawaran pekerjaan dan mencari informasi dari sumber yang terpercaya.