Irwasda Polda NTT Tekankan Audit Kinerja Berbasis Risiko, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Satker Jajaran

Irwasda Polda NTT Tekankan Audit Kinerja Berbasis Risiko, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Satker Jajaran

Kupang, NTT – Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Nusa Tenggara Timur menggelar Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap II Tahun Anggaran 2026 Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian, Kamis (22/10/2026). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., sebagai langkah memperkuat pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program, serta memastikan penggunaan anggaran dan pengelolaan sumber daya organisasi berjalan sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, Irwasda Polda NTT Kombes Pol. Andi Anugrah, S.I.K., menyampaikan laporan pelaksanaan audit sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan yang berorientasi pada pencegahan risiko, perbaikan tata kelola, dan peningkatan kualitas kinerja seluruh satuan kerja (satker) dan satuan wilayah (satwil) jajaran Polda NTT.

Mengawali sambutannya, Irwasda Polda NTT menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Kapolda NTT atas kehadiran serta kesediaannya memberikan arahan dan bimbingan kepada tim auditor maupun seluruh peserta taklimat awal.

“Kami sangat mengharapkan petunjuk, arahan, serta bimbingan Bapak Kapolda bagi tim auditor maupun seluruh satker dan satwil jajaran agar pelaksanaan pengawasan kali ini berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Polda NTT untuk tahun-tahun berikutnya,” ujar Kombes Pol. Andi Anugrah.

Ia menjelaskan, pelaksanaan audit kinerja berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Audit Kinerja dan Audit dengan Tujuan Tertentu. Dalam pelaksanaannya, audit menggunakan metode pengawasan berbasis risiko atau risk-based audit, yang diawali dengan analisis dan evaluasi risiko terhadap kertas kerja audit untuk menentukan aspek-aspek strategis yang perlu menjadi perhatian auditor.

Menurutnya, pendekatan tersebut memungkinkan pelaksanaan audit lebih terarah dalam menilai kesesuaian program, efektivitas pengendalian intern, serta mengidentifikasi berbagai risiko dan permasalahan yang berpotensi menghambat pencapaian target organisasi.

Audit Kinerja Tahap II Tahun Anggaran 2026 ini direncanakan berlangsung selama 26 hari, terhitung sejak taklimat awal pada 22 Oktober 2026 hingga taklimat akhir yang dijadwalkan pada pertengahan November 2026. Kegiatan pengawasan akan dilaksanakan oleh tim audit Itwasda Polda NTT yang berjumlah 10 personel, dengan sasaran satker Polda NTT dan Polres jajaran.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol. Andi Anugrah mengungkapkan bahwa pelaksanaan audit kali ini juga bertolak dari hasil pengawasan berkelanjutan yang telah dilakukan Itwasda Polda NTT bersama pengawasan internal Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sepanjang tahun 2026.

Pengawasan tersebut meliputi audit kinerja, verifikasi, reviu, pemberian atensi, serta audit dengan tujuan tertentu. Dari rangkaian kegiatan itu, terdapat sejumlah catatan yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut dari satuan kerja terkait.

Pada bidang operasional, perhatian diarahkan pada penyusunan pagu ideal dan rencana kerja Tahun Anggaran 2027 agar sesuai dengan mekanisme perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ditemukan aspek yang perlu dibenahi terkait kelayakan sarana dan prasarana pelayanan SIM, termasuk area uji praktik dan ruang pelayanan.

Optimalisasi pelayanan publik juga menjadi perhatian, khususnya terkait ketertiban administrasi, penugasan personel, ketersediaan perangkat dan jaringan, serta pemantauan waktu tanggap atau response time pada pelayanan kepolisian. Penataan administrasi pengendalian operasional dan manajemen umum di tingkat Polsek turut menjadi bagian dari evaluasi.

Pada bidang sumber daya manusia (SDM), audit menyoroti pemenuhan kualifikasi pendidikan pejabat pada fungsi tertentu, penyelesaian aspek hukum dan administrasi kepegawaian bagi personel yang menjalani mutasi maupun pengajuan pensiun, serta pengusulan tanda kehormatan Satyalancana Pengabdian bagi personel yang bertugas di kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau terluar.

Pengisian sejumlah jabatan strategis yang masih kosong serta pemutakhiran data personel pada aplikasi kepegawaian juga menjadi perhatian untuk memastikan pengelolaan SDM berlangsung tertib dan mendukung profesionalitas anggota Polri.

Sementara itu, pada bidang logistik, tim pengawasan memberikan perhatian terhadap kendaraan bermotor dinas dan speedboat yang mengalami kerusakan berat tetapi belum tuntas diusulkan dalam mekanisme penghapusan barang milik negara (BMN).

Dalam laporan atensi yang disampaikan, tercatat sebanyak 999 unit kendaraan bermotor dinas dan speedboat dalam kondisi rusak berat yang proses penghapusan BMN-nya belum selesai. Selain itu, terdapat 1.864 unit kendaraan dinas yang belum memiliki STNK khusus atau dokumen yang disebut dalam laporan sebagai MKBD, maupun yang masa berlakunya telah habis.

Audit juga menyoroti 168 unit kendaraan roda dua dalam kondisi rusak berat yang perlu dilakukan pemeriksaan fisik dan penelusuran keberadaannya dalam registrasi aset. Aspek lain yang menjadi perhatian meliputi proses pengadaan barang dan jasa, kelengkapan administrasi, kompetensi personel pengadaan, serta ketepatan perencanaan dan pemanfaatan bahan bakar minyak (BBM) dinas.

Pada bidang anggaran dan keuangan, evaluasi diarahkan pada kesesuaian alokasi anggaran belanja daya dan jasa listrik dengan kebutuhan riil selama satu tahun anggaran, ketepatan alokasi anggaran pelayanan SKCK pada tingkat Polsek apabila pelayanan telah dipusatkan di Polres, serta konsistensi realisasi penyerapan anggaran terhadap rencana penarikan dana dan kerangka acuan kerja yang telah ditetapkan.

Berbagai catatan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama agar setiap satuan kerja dapat segera melakukan pembenahan berdasarkan ketentuan, kebutuhan organisasi, serta prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran dan aset negara.

Berangkat dari hasil analisis dan evaluasi risiko tersebut, tim audit Itwasda Polda NTT menetapkan sejumlah fokus sasaran dalam pelaksanaan Audit Kinerja Tahun Anggaran 2026.

Pertama, menilai kesesuaian dan akuntabilitas pelaksanaan program serta penggunaan anggaran oleh satker dan satwil agar sejalan dengan rencana kerja, target kinerja, dan peraturan perundang-undangan.

Kedua, menilai efektivitas sistem pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan operasional kepolisian, pembinaan SDM, pengelolaan sarana dan prasarana serta BMN, hingga tata kelola keuangan.

Ketiga, mengawal percepatan implementasi kebijakan Kapolri dan program prioritas Polri, termasuk program Quick Wins yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan kepercayaan masyarakat.

Program yang menjadi perhatian mencakup penciptaan ruang publik yang aman, penanganan masalah narkoba, pemberantasan penipuan digital, respons cepat SPKT yang ramah terhadap korban, kepastian informasi perkembangan perkara melalui SP2HP, penguatan integritas internal, penguatan Polres dan Polsek, serta peningkatan penerapan pendekatan ilmiah dalam penyidikan.

Menurut Irwasda, pelaksanaan audit tidak hanya dimaksudkan untuk menilai kepatuhan administrasi, tetapi juga memastikan bahwa program, anggaran, personel, dan sarana pendukung benar-benar memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan organisasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Andi Anugrah mengimbau seluruh satker dan satwil jajaran agar mendukung proses audit secara transparan, terbuka, dan kooperatif. Ia menekankan bahwa pengawasan internal harus menjadi instrumen perbaikan berkelanjutan, bukan semata-mata kegiatan pemeriksaan untuk menemukan kekurangan.

“Pengawasan internal Polri saat ini tidak lagi mencari kesalahan, melainkan berperan sebagai konsultan yang solutif dan menjamin mutu kinerja,” tegasnya.

Ia juga meminta para kepala satker dan Kapolres jajaran untuk turut mengawal serta mendampingi proses audit di satuan masing-masing. Dengan demikian, apabila ditemukan hambatan teknis, ketidaksesuaian administrasi, atau permasalahan menonjol, persoalan tersebut dapat segera disampaikan untuk dibahas dan ditindaklanjuti secara bersama-sama.

Keterbukaan dalam menyampaikan kendala, menurutnya, menjadi bagian penting agar proses pengawasan mampu menghasilkan rekomendasi yang tepat sasaran dan dapat dilaksanakan secara nyata.

Melalui pelaksanaan audit berbasis risiko ini, Itwasda Polda NTT diharapkan dapat membantu seluruh satuan kerja memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan disiplin administrasi, mengoptimalkan pengelolaan anggaran dan aset negara, serta memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan taklimat awal kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., sekaligus pembukaan resmi Audit Kinerja Itwasda Polda NTT Tahap II Tahun Anggaran 2026 Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian.

Dengan pengawasan yang terarah, transparan, dan berorientasi pada solusi, Polda NTT berkomitmen mendorong perbaikan tata kelola organisasi secara berkelanjutan guna mewujudkan pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, akuntabel, serta semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.