Jajaran Poksek Kelapa Lima Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Curas

Jajaran Poksek Kelapa Lima Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Curas

Tribratanewsntt.com,- Jajaran Polsek Kelapa menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan para pelaku kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan.

Konferensi Pers ini dipimpin langsung Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto, S.H.S.I.K. yang didampingi oleh Panit 1 Reskrim Polsek Kelapa Lima IPDA Dominggus Duran. S.H., Minggu (4/8/19) sore.

"Pihak kami telah mengamankan dua orang pelaku curas yang berinisial MM dan KM beserta barang bukti berupa satu buah kalung emas beserta leontin yang berbentuk huruf AS dan satu buah gelang emas bertuliskan bulgari, satu HP Oppo F7 Warnah Merah dan satu buah cincin emas kawin 5 gram yang diamankan di pegadaian Oesao" jelas Kapolsek kepada media.

Selain itu petugas juga mengamankan alat yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya yakni satu buah pisau, tali rafia dan satu SPM Honda Beat warna hitam dengan No. Pol DH. 5211 KH.

Dan hasil curian yang belum diamankan yakni, satu unit Latop MacBook Air Warna Silfer, satu buah Jam Tangan dan uang tunai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

Kasus ini awalnya pada hari Senin tanggal 29 juli 2019 pukul 15.00 wita anggota Buser Polsek Kelapa Lima bersama dgn Buser polres Kupang Kota melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendapat informasi bahwa salah satu barang bukti berupa satu unit Handphone Oppo F7 tersebut berada ditangan Saudara Ricki F Nakmanas, Driver pada Universitas Cendana.

Berdasarkan keterangan dari saudara Ricki Nakmanas (33)  bahwa barang bukti berupa satu unit Hp Oppo F7 tersebut didapat dari Saudara MM pada hari Minggu tgl 30 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 di rumahnya. MM bermaksud untuk menggadai Barang Bukti tersebut (Handphone Oppo F7) namun Hand Phone tersebut tidak bisa dibuka karena meminta kata sandi (terkunci).

Karena HP tersebut terkunci maka saudara Ricki tidak jadi mengambil HP namun saudara MM mengatakan bahwa "HP ini saya titip semntara dikamu kalau tidak bisa dioperasikan langsung buang saja, tapi kalau jadi nanti saya datang kembali mengambilnya".

Pada hari Selasa Tgl 30 juli 2019 sekitar pukul 10.00 Wita anggota Buser Polsek Kelapa Lima bersama denga Anggota Buser Res Kupang Kota dipimpin langsung. PANIT 1 Reskrimn Polsek Kelapa Lima IPDA Dominggus Duran. S.H. langsung mengamakan saudara MMdi rumahnya di RSS Baumata Kabupaten Kupang.

Kepada petugas MM menerangkan bahwa pelaku dari kasus Curas tersebut adalah dirinya bersama dengan temannya bernama KM.

Setelah mendapat informasi dari saudara MM, petugaspun langsung dilakukan pengembangan terhadap KM.

MM mengaku bahwa barang hasil curian berupa satu buah kalung emas beserta leontin yang berbentuk huruf AS dan satu buah gelang emas bertuliskan bulgari digadaikan di pegadaian Soe.

Penyidikpun langsung berangkat ke Soe untuk lakukan pengecekan di pegadayaan Soe ternyata benar barang mas tersebut di gadaikan oleh MM, kemudian koordinasi dengan pihak pegadaian sehingga barang mas tersebut langsung diamankan.

Hasil pemeriksaan dari penyidik unit Reskrim Polsek Kelapa Lima didapati bahwa MM sudah dua kali menjalani humuman terkait dengan kasus Pencurian Sapi di Sulamu Kabupaten Kupang dan pencurian uang Brangkas di wilayah Kota Kupang sedangkan  KM menjalani hukuman sebanyak satu kali yakni  kasus perkelahian di Bipolo Kabupaten Kupang. (N)