Jajaran Polsek Kelapa Lima Berhasil Bekuk Spesialis Pencuri Barang Elektronik
Tribratanewsntt.com,- Jajaran Polsek Kelapa Lima berhasil membekuk seorang pria yang sering melakukan pencurian barang elektronik di wilayah hukum Polsek Kelapa Lima.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto S.H., S.I.K. saat dikonfirmasi media, Rabu (14/8/19) siang mengaku kalau pihaknya telah mengamankan AG (20) di kediamannya.
"AG diketahui mencuri pada Selasa (30/7/19) yang lalu sekitar pukul 23.30 wita di Kos Anggrek Jalan Sumba RT 10/RW 09 kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, berdasarkan laporan polisi nomor B/277/VII/sek Kelapa Lima" jelas AKP Didik Kurnianto S.H., S.I.K.
AG mencuri laptop milik Melsi (22) mahasiswi pada Politeknik Negeri Kupang yang juga penghuni tempat kost Anggrek.
Korban kehilangan satu unit laptop. Diketahui kalau AG mencuri laptop korban saat korban tidur dan AG masuk ke kamar korban karena pintu tidak terkunci.
Dari penggeledahan ditempat tinggal AG, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah laptop, satu bungkus laptop (milik korban Melsi Matasina) dan satu buah HP.
Saat diinterogasi Polisi, AG malah berkilah. Ia mengaku baru satu kali mencuri.
Namun Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto S.H., S.I.K. mengaku kalau AG sudah berulang kali diamankan di Polsek kelapa Lima karena mencuri.
"AG sudah sering masuk Polsek Kelapa Lima karena kasus pencurian dan melakukan pencurian sejak masih dibawah umur hingga saat ini," tandas Kapolsek Kelapa Lima.
Kapolsek juga mengakui kalau pelaku sudah sering beraksi di wilayah Kelurahan Oesapa dan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima yang merupakan kompleks tempat tinggal mahasiswa karena banyak tempat kost.
AGpun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima guna menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat AG dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun. (N)