Jatanras Polresta Kupang Kota Ungkap Dugaan Curas Jambret di Penfui, Terduga Pelaku Residivis Diamankan
KUPANG, NTT — Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di kawasan Jalan Libra, Kelurahan Penfui, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Korban, seorang perempuan berinisial KWH, saat itu sedang berjalan sore bersama anak dan saudaranya di sekitar Jalan Libra, yang berada di depan rumahnya.
Tiba-tiba, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi mendekati korban. Pelaku kemudian menarik kalung yang dikenakan korban menggunakan tangan kiri.
Tarikan tersebut menyebabkan kalung korban putus dan bagian kerah bajunya robek. Namun, pelaku tidak berhasil membawa kalung tersebut dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman CCTV kemudian beredar luas di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @ntt.update, sehingga menjadi perhatian masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin Ipda Alfred Bire bergerak melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan para saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil pulbaket dan analisis terhadap rekaman CCTV, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YB (32) di sebuah kos-kosan di Jalan Virgo Bagus, Kelurahan Tofa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Terduga pelaku diketahui berstatus sebagai pekerja swasta dan berdomisili di wilayah Kelurahan Tofa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap gerak cepat jajaran Polresta Kupang Kota dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif jajaran Polresta Kupang Kota, khususnya Unit Jatanras, dalam menindaklanjuti laporan maupun informasi yang beredar di masyarakat. Setiap informasi terkait gangguan keamanan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum," ujar Kabidhumas Polda NTT menyampaikan pernyataan Kapolda NTT.
Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian, termasuk pemanfaatan rekaman kamera pengawas sebagai salah satu petunjuk dalam proses penyelidikan.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan. Apabila melihat atau mengalami kejadian yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian dan jangan mengambil tindakan sendiri yang dapat membahayakan keselamatan," lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, petugas juga menemukan sejumlah barang dan dokumen yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Di antaranya dokumen kendaraan, sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian, helm, jaket, rekaman CCTV serta keterangan para saksi.
Petugas menemukan adanya kesesuaian antara sejumlah barang bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan, sehingga selanjutnya akan dilakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Terduga pelaku YB juga diketahui pernah terlibat dalam perkara pencurian sebelumnya atau merupakan residivis kasus pencurian. Setelah diamankan, yang bersangkutan telah diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap.
"Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, termasuk mengamankan barang bukti, memeriksa saksi maupun korban, serta melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan," tegasnya.
Polresta Kupang Kota juga telah berkoordinasi dengan korban dan para saksi untuk datang ke kantor polisi guna membuat Laporan Polisi secara resmi, sehingga proses penyidikan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Adapun langkah tindak lanjut yang disiapkan penyidik meliputi penyusunan laporan hasil penyelidikan, pembuatan Laporan Polisi, pelaksanaan gelar perkara, pengiriman SPDP, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka apabila seluruh unsur dan alat bukti telah terpenuhi, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepolisian memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat Kota Kupang agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan jalanan. Masyarakat diimbau tidak mengenakan atau membawa barang berharga secara mencolok ketika berada di ruang publik serta segera menghubungi kepolisian apabila menjadi korban maupun menyaksikan tindak pidana.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait identitas seseorang yang diduga sebagai pelaku. Proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Humas Polda NTT
