Kabidhumas Polda NTT: Pelaku Pembuangan Bayi di Kabupaten Sumba Barat Terancam 5 Tahun Penjara

Kabidhumas Polda NTT: Pelaku Pembuangan Bayi di Kabupaten Sumba Barat Terancam 5 Tahun Penjara

Tribratanewsntt.com,- Polres Sumba Barat Polda NTT menahan seorang wanita yang berinisial AH (32) seorang karyawan hotel Nihi Sumba/Watu karena membuang bayi yang baru habis dilahirkan. AH Nekat membuang bayi tersebut karena merasa malu dengan orang tua, keluarga, tetangga dan karyawan hotel Nihi Sumba.

Hal tersebut dibenarkan  Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H. bahwa jajaran Polres Sumba Barat telah merilis kasus tersebut pada Senin (14/6/2021) sore.

“Kasus tersebut telah direlease oleh Polres Sumba Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/19/VI/2021/Reskrim tanggal 8 Juni 2021. Bayi yang dibuang oleh tersangka Ah berjenis kelamin perempuan dan saat ini masih dalam perawatan RSUD Kabupaten Sumba Barat” jelas Kabidhumas Polda NTT, Selasa (15/6/2021).

Dijelaskannya bahwa penyidik telah mengamnakan barang bukti berupa satu unit  sepeda motor honda beat warna hitam dan satu lembar STNK milik tersangka, satu buah kunci sepeda motor beat dengan gantungan mainan FCB, satu buah HP merk Oppo Renos, Satu lembar Kain sarung wama coklat tua dengan motif kotak kota.

Adapun kronologisnya pada hari selasa tanggal 08 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 wita mulai ada gejala sakit seperti mau melahirkan pada saat itu tersangka AH gelisah dan tidak bisa tidur, sekitar pukul 02.00 wita dini hari  ia keluar rumah lewat pintu depan dan mengunci pintu dari luar lalu kuncinya dilempar ke dalam lewat ventilasi selanjutnya dengan menggunakan sepada motor honda beat dan membawa satu buah sarung menuju Puskesmas Weekarou untuk meminta bantuan melahirkan. Namun tidak ada petugas, iapun sempat menelpon koordinator bidan pada puskesmas tersebut tapi tidak diangkat. Tidak kuasa menahan sakit, dirinya berteriak minta tolong akan tetapi bayi tersebut sudah dilahirkan. Setelah bayinya lahir, AH jongkok danmengeluarkan ari-arinya dan segera membungkus bayi menggunakan sarung yang sudah disiapkan untuk melahirkan. Ah segera bergegas meninggalkan Puskesmas dengan membawa bayi dan ari - ari yang belum di potong tali pusarnya.

Pada saat itu muncul niatnya untuk membuang bayi tersebut agar tidak malu dan tidak diketahui oleh orangtua, keluarga karena saat ini ia tidak memiliki suami. Selanjutnya tersangka pergi ke arah timur Puskesmas Weekerou berjarak sekitar 200 meter dan iapun masuk ke dalam kebun yang ada di sebelah timur pagar pembatas Gedung Serba Guna Lodapare. Merasa cukup aman,  tersangka memetik daun kayu jati lalu menaruh bayi yang dilahirkannya dan di tutup dengan daun kayu jati tanpa di bungkus dengan kain sama sekali.

Setelah merasa aman tersangka akhirnya pulang ke rumahnya dan menghilangkan jejak darah yang ada pakaian maupun yang tercecer di lantai rumahnya. Agar tidak ada yang curiga,pada pagi hari tersangka membawa pakaian kotornya ke hotel Nihi Sumba untuk dicuci, namun nodanya tidak bisa hilang sehingga ia membugkus denganplastik warna hitam lalu membuangnya di tong sampah. Selanjutnya tersangka beraktifitas seperti biasa.

“Akibat perbuatannya tersangka AH dijerat denganp pasal 308 KUHP yang berbunyi  Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggal kan dengan maksud untuk melepaskan diri padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun sembilan bulan, jika mengakibatkan kematian dipidana penjara paling lama sembilan tahun”pungkas Kabidhumas Polda NTT.