Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Dr. (C). Pambudi Pimpin Pendampingan Hukum Sidang Praperadilan di PN Kupang, Permohonan Pemohon Ditolak Seluruhnya

Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Dr. (C). Pambudi Pimpin Pendampingan Hukum Sidang Praperadilan di PN Kupang, Permohonan Pemohon Ditolak Seluruhnya

Kupang, NTT – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui tim pendampingan hukum mengikuti rangkaian persidangan praperadilan Perkara Nomor: 8/Pid.Pra/2026/PN KPG yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang sejak 26 Oktober hingga 3 November 2026.

Dalam persidangan tersebut, Polda NTT menugaskan tim hukum yang dipimpin oleh Kabidkum Polda NTT, Kombes Pol. Dr. (C). Pambudi, S.I.K., M.H., untuk melakukan pendampingan dan memberikan dukungan hukum kepada pihak termohon, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Polda Nusa Tenggara Timur Cq. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Cq. Penyidik Ditres PPA dan PPO.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh Horas Marpaung dan kawan-kawan selaku pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Maria Matias Bala Kayun dan rekan-rekan.

Adapun objek permohonan praperadilan tersebut mencakup tiga pokok persoalan, yakni mengenai sah atau tidaknya dibukanya kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sah atau tidaknya penetapan tersangka, serta tidak dicantumkannya uraian dan hak-hak tersangka dalam surat penetapan tersangka.

Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Ezra Sulaiman, S.H., M.H., dengan panitera pengganti Dian Rachmawati Ismail, S.H.

Dalam menghadapi proses persidangan, Polda NTT menyiapkan tim kuasa hukum berdasarkan Surat Perintah Kapolda NTT Nomor: 1248/X/HUK.12.1/2026 serta Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Oktober 2026. Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari unsur pejabat dan personel Bidang Hukum Polda NTT yang bertugas memberikan pendampingan hukum terhadap pihak termohon selama proses persidangan berlangsung.

Setelah melalui seluruh rangkaian persidangan, pada 3 November 2026, hakim tunggal Pengadilan Negeri Kupang membacakan amar putusan dalam pokok perkara dengan dua poin utama, yaitu:

1. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

2. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.

Dengan putusan tersebut, seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Horas Marpaung dan kawan-kawan dinyatakan ditolak oleh hakim.

Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keikutsertaan tim pendampingan hukum Polda NTT dalam persidangan praperadilan merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polda NTT menghormati sepenuhnya proses peradilan dan putusan yang telah dibacakan oleh hakim. Pendampingan hukum yang dilakukan merupakan bentuk tanggung jawab institusi untuk memastikan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian disampaikan Kapolda NTT melalui Kabidhumas Polda NTT.

Lebih lanjut, Kapolda NTT menegaskan bahwa setiap proses penanganan perkara harus dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara.

“Polri berkomitmen untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara objektif dan bertanggung jawab. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, sehingga seluruh proses harus dilaksanakan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Kapolda NTT juga mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, meningkatkan profesionalisme, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Putusan praperadilan ini menjadi bagian dari proses pengujian hukum melalui mekanisme peradilan yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia. Polda NTT menegaskan untuk terus menghormati mekanisme hukum dan menjalankan tugas kepolisian secara profesional demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.