Kapolda NTT Ingatkan Warga: Stop Karhutla, Jaga Alam dan Keselamatan Bersama
KUPANG — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah kondisi lingkungan yang rentan terhadap kebakaran.
Kapolda NTT menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Melalui imbauannya, Kapolda NTT meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau aparat terdekat apabila menemukan terjadinya kebakaran.
Selain itu, warga diingatkan untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok karena bara api yang masih menyala dapat menjadi pemicu kebakaran, khususnya pada kawasan dengan kondisi vegetasi kering.
Kapolda juga meminta masyarakat memastikan tidak meninggalkan api yang masih menyala ketika berada di sekitar kawasan hutan maupun lahan.
“Gunakan cara yang ramah lingkungan untuk membuka lahan, bukan dengan membakar,” menjadi salah satu pesan yang ditekankan dalam imbauan Kapolda NTT.
Langkah pencegahan tersebut dinilai penting karena kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kualitas udara, mengancam kesehatan masyarakat, serta berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga.
Polda NTT juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Kapolda NTT mengajak masyarakat menjadikan pencegahan karhutla sebagai tanggung jawab bersama.
“Stop Karhutla. Jaga Alam, Jaga Kehidupan.”
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat NTT demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan lestari.
Humas Polda NTT
