Kapolda NTT Tegaskan Larangan Bakar Hutan dan Lahan, Warga Diminta Jaga Lingkungan

Kapolda NTT Tegaskan Larangan Bakar Hutan dan Lahan, Warga Diminta Jaga Lingkungan

KUPANG — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat mengancam kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Imbauan tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolda NTT Nomor: Mak/11/IV/2026 tentang Larangan Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan, yang ditandatangani Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. pada 20 April 2026..

Dalam maklumatnya, Kapolda NTT menegaskan pentingnya menjaga kondisi lingkungan hidup, khususnya kualitas udara, agar tetap sehat dan dapat mendukung aktivitas serta kesehatan masyarakat.

Masyarakat maupun perusahaan dan pelaku usaha dilarang dengan sengaja membakar atau mengolah lahan dengan cara membakar. Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan fungsi lingkungan hidup juga menjadi perhatian serius.

Polda NTT mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman tersebut mencakup pidana penjara maupun denda, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Karena itu, masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Polda NTT menegaskan pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kepedulian terhadap lingkungan harus dibangun bersama agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak terhadap kesehatan, lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat.

Melalui maklumat tersebut, Kapolda NTT mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam dengan semangat “Stop Karhutla, Jaga Alam, Jaga Kehidupan.”

Polda NTT juga menegaskan komitmennya untuk melakukan langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum.