Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum Beri Atensi Agar Harga RT PCR harus Sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes

Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum Beri Atensi Agar Harga RT PCR harus Sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes

Tribratanewsntt.com,- Kepolisian Daerah  (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memantau pemberlakuan tarif tes PCR pada seluruh Laboratorium dan fasilitas kesehatan di wilayah NTT. Hal ini sesuai arahan Presiden RI pada tanggal 15 Agustus 2021 lalu, terkait penurunan harga PCR dan Surat Edaran Kemenkes No: HK.02.02/I/2845/2021, tanggal 16 Agustus 2021, tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR.

Menanggapi hal tersebut Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum. melalui Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K. mengatakan bahwa jajaran Polda NTT melakukan upaya guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penurunan harga tes PCR, Jumat (20/8/2021).

“Ini dilakukan sesuai dengan atensi dari Kapolda NTT agar harga dari PCR harus sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/I/2845/2021, tanggal 16 Agustus 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT PCR). Kami akan berkoordiansi dengan Dinas kesehatan bahwa dalam pembinaan lab dan fasilitas kesehatan agar mematuhi tarif PCR yang telah ditetapkan yakni  Rp525.000 berlaku tiga hari sejak dikeluarkan” tegas Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K.

Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri. Kebijakan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien.

Sementara itu apabila adanya penyimpangan dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka Polda NTT akan melakukan Penyelidikan dan penyidikan secara professional sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

“Kami akan proses jika ada oknum yang masih melakukan penyimpangan jika masih ada lab dan faskes yang menerapkan harga tes PCR di atas harga yang ditentukan. Beberapa UU yang dapat diterapkan antara lain UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan”tandasnya.