Kapolda NTT Pastikan Tangkap Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah Covid 19, Ancaman Hukumannya Penjara

Kapolda NTT Pastikan Tangkap Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah Covid 19, Ancaman Hukumannya Penjara

Tribratanewsntt.com,- Maraknya pengambilan paksa jenazah Covid 19 dari rumah sakit oleh pihak keluarga di Kota Kupang, membuat Kapolda NTT mengeluarkan perintah tegas kepada Kapolres jajaran untuk menindak tegas hingga menangkap para pelaku.

Hal tersebut disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif  S.H., M.Hum di Mapolda NTT, Kamis (22/7/2021).

Kapolda NTT menegaskan pihaknya bakal menindak siapa saja yang mengambil paksa jenazah pasien yang dinyatakan terpapar covid-19.

“Kita tidak tolerir lagi dengan alasan apapun, kalau masih terjadi, saya sudah perintahkan Kapolres jajaran Polda untuk tangkap sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

Dikatakannya bahwa para pelaku pengambil paksa jenazah pasien covid-19 akan dijerat pasal 212 sampai 218 KUHP serta pasal 93 UU nomor 16 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan.

“Menurut saya, keselamatan rakyat adalah segalanya, jangan karena emosional melakukan pengambilan paksa dan saat ini setelah saya melakukan pendalaman, saya perintahkan Kapolres untuk melakukan swab dan beberapa orang yang kemarin melakukan pengambilan paksa jenazah positif covid-19,” ujarnya.

Hal ini sangat membahayakan keselamatan banyak orang sehingga pihaknya tidak akan tolerir, para pengambil jenazah pasien covid-19.

“Saya akan tangkap dan proses hukum, untuk masyarakat yang mengambil paksa jenazah. Koordinasilah dengan baik, tapi jika mengambil paksa jenazah, itu menyebarkan sesuatu yang lebih berbahaya dan melanggar undang-undang karantina kesehatan,” tegasnya Lotharia.

Ia menambahkan, varian delta covid-19 sudah masuk wilayah NTT sehingga tidak akan ditolerir dengan alasan apapun, bagi siapa saja yang mengambil paksa jenazah pasien covid-19.

“Jika jenazah pasien sudah dinyatakan positif covid-19 oleh rumah sakit, ikuti aturan prokes yang ditetapkan. Koordinasi lah dengan baik bagai ibadahnya, diatur yang baik tidak perlu mengambil paksa jenazah karena itu membahayakan masyarakat lain,” tutup Kapolda NTT.