Kapolda NTT Perintahkan Penyidik Segera Tuntaskan Kasus Korupsi di NTT

Kapolda NTT Perintahkan Penyidik Segera Tuntaskan Kasus Korupsi di NTT

Tribratanewsntt.com,- Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum. perintahkan segera tuntaskan kasus-kasus penanganan korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polda NTT.

Hal tersebut disampaikan Kapolda NTT di Mapolda NTT, Selasa (22/12/2020).

"Saya sudah perintahkan anggota untuk segera tuntaskan kasus-kasus penanganan dugaan korupsi yang saat ini menjadi perhatian masyarakat"ujar Irjen Pol. Drs. Lothatia Latif, S.H.,M.Hum.

Ada dua kasus yang menjadi perhatin masyarakat NTT saat ini yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung berserta Fasilitas lain pulau Siput Awalolong Kebupaten Lembata dinas Kebudayaan dan Pariwisata T.A. 2018 dan T.A. 2019 dan kasus bawang merah di Kabupaten Malaka.

"Saat ini Polda NTT sudah melaksanakan semua proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku"tegas Jenderal bintang dua di jajaran Polda NTT ini.

Kapolda NTT juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi berlarut-larut.

"Kasus-kasus jangan dibiarkan berlarut-larut sehingga dapat memberikan kepastian hukum, manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat dan pihak-pihak yang terkait"pungkasnya. 

Untuk diketahui  Polda NTT telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing SS Selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan AYTL selaku Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara sebagai Kontraktor Pelaksana pada kasus Awalolong Kebupaten Lembata.