Kapolda NTT Sarankan Jangan Gunakan Istilah Kawin Tangkap di Kabupaten Sumba Tengah
Tribratanewsntt.com,- Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum. menyarankan bahwa jangan gunakan lagi istilah Kawin Tangkap di Kabupaten Sumba Tengah.
Hal tersebut disampaikan Kapolda NTT saat mengikuti Rakor dengan Komnas Anti Kekerasan terhadap perempuan RI, Jumat (20/11/2020).
Kapolda NTT mengatakan bahwa berdasarkan hasil diskusi dan penjelasan dari budayawan asal Kabupaten Sumba Tengah Anderias P. Sabaora bahwa istilah Kawin Tangkap jangan digunakan lagi.
Tradisi 'kawin tangkap' di Sumba memiliki proses adat yang jelas, bukan asal membawa perempuan secara paksa.
Istilah kawin tangkap juga tidak tepat untuk menggambarkan tradisi di NTT. Akibatnya orang salah membandingkan tradisi setempat dengan praktik pemaksaan.
Secara garis besar, calon mempelai laki-laki akan ‘menangkap’ calon mempelai perempuan, dalam proses yang sebetulnya sudah direncanakan dan disetujui oleh keluarga kedua belah pihak. Prosesnya pun melibatkan penanda informasi adat, seperti kuda yang diikat atau emas di bawah bantal, sebagai tanda bahwa prosesi tengah berlangsung.
Kapolda juga menyampaikan bahwa Polri berkomitmen untuk tidak digunakan lagi istilah kawin tangkap baik dalam proses penyelidikan atau penyidikan. Dan diharapkan semua elemen untuk berperan mulai dari para tokoh adat dalam merumuskan penggunaan istilah istilah yang sesuai dengan kearifan lokal.
"Polri dalam menangani Kasus Kawin Tangkap di Kabupaten Sumba Tengah dimana penanganannya di SP3 karena kedua pihak memilih penyelesaian melalui hukum adat" pungkasnya.