Kapolda NTT Tegaskan Kepada Jajaran Untuk Tindak Tegas Pelaku Penangkapan Ikan yang Menyalai Aturan

Kapolda NTT Tegaskan Kepada Jajaran Untuk Tindak Tegas Pelaku Penangkapan Ikan yang Menyalai Aturan

Tribratanewsntt.com - Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa masih banyak keluhan dari masyarakat terkait kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan Bom ikan maupun potasium.

Untuk itu, Kapolda NTT menegaskan kepada jajarannya agar melakukan tindakan penegakkan hukum dengan sebaik-baiknya.

Hal ini disampaikan Kapolda NTT saat menghadiri kegiatan penyerahan Alsus Rigid Inflatable Boat (RIB) dari Polda NTT kepada Polres Jajaran di Mako Ditpolairud Polda NTT, Kamis (18/8/2022) pagi.

"Ini menjadi perhatian dan atensi buat saya. Untuk itu kita lakukan penegakan hukum serijit-rijitnya, sekaku-kakunya, tidak ada toleransi dan sebagainya terhadap nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menyalahi aturan ataupun ketentuan yang berlaku", tegas Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H.

Diketahui, bahwa dampak penggunaan bahan peledak sangat mengancam habitat laut khususnya terumbu karang dan spesis mahluk laut lainnya. Dan untuk memulihkan semua itu sangat membutuhkan waktu yang sangat lama itupun tergantung kondisi habitat laut yang mengalami kerusakan.

Nusa Tenggara Timur sebagai tujuan destinasi wisata menyimpan banyak kekayaan laut dengan berbagai spesis ikan dan terumbu karang. Para wisatawan tidak hanya menikmati indahnya suasana pantai tetapi juga keindahan habitat didalam perairan. Sangat ironis bila potensi tersebut harus rusak dan musnah, dengan adanya kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing) dengan menggunakan bahan peledak. Kegiatan ini juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada.

Selanjutnya, Kapolda juga menjelaskan bahwa kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat pada umumnya menggunakan bahan peledak (bom ikan) yang dirakit secara manual, dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan. Penggunaan bahan-bahan tersebut mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran yang ada di perairan tersebut.

"Kalau sudah merusak lingkungan, orang enggak akan mau datang lagi. Maka pengaruh ekonomi menjadi turun. Dan animo masyarakat untuk datang melihat akan menjadi kurang. Untuk itu saya perintahkan kepada jajaran untuk tindak tegas para pelaku ilegal Fishing terutama di wilayah-wilayah distinasi Wisata. Karena masyarakat tidak hanya melihat laut tapi juga Biota lautnya", tandasnya.