Kapolda NTT Turunkan Tim Guna Pantau Aktivitas Penjualan Obat-Obatan dan Alkes Selama PPKM
Tribratanewsntt.com - Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum turunkan Tim gabungan untuk memantau langsung aktivitas penjualan obat-obatan jenis antibiotik selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini disampaikan oleh Kapolda NTT melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H di Mapolda NTT, Selasa (6/7/2021).
"Kami (Polda NTT) menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si atas diterbitkannya surat telegram terkait penegakan hukum selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali. Surat Telegram Nomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 itu membahas HET obat-obatan dan alat kesehatan", terang Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.
Dikatakannya bahwa, Ini merupakan upaya yang dilakukan Polri untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Sekaligus untuk memastikan ketersediaan obat-obat yang dibutuhkan dalam penanganan pandemik COVID-19", kata mantan Kapolres TTU ini.
Lanjutnya, Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum pun telah memerintahkan menindak tegas kepada distributor dan oknum penjual yang mencoba bermain di situasi sulit saat ini, seperti melakukan penimbunan dan menaikkan harga yang tidak wajar.
"Kapolda juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan, menginformasikan kepada kepolisian jika menemukan ada indikasi penimbunan maupun menaikan harga obat-obatan serta alkes", pungkasnya.