Kapolres Kupang Kota Serahkan Bayi Terlantar ke Dinas Sosial Kota Kupang

Kapolres Kupang Kota Serahkan Bayi Terlantar ke Dinas Sosial Kota Kupang
Tribratanewsntt.com,- Sebulan lebih pasca dirawat di ruang VIP Mawar rumah sakit Bhayangkara Kupang, Bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibuang oleh orangtuanya tepat di belakang Pos POM AU Bandara El Tari, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa sejak Selasa (9/10) lalu kini sudah sehat dan segar. Bayi yang belakangan diberi nama Daniel ini diserahkan pihak Polres Kupang Kota ke Dinas Sosial Kota Kupang. Penyerahan dilakukan Kapolres Kupang Kota AKBP Anton Ch Nugroho, SH MHum didampingi Waka Polres Kupang Kota, Kompol Ampi Mesias Von Bulow, SIK MH kepada Kadis Sosial Kota Kupang, Felisberto Amaral disaksikan Kepala rumah sakit bhayangkara Titus Uly, AKBP Dr Marthinus Ginting. Suasana haru nampak saat pasangan Yesualdus Marianus Yosephus Way alias Jemy Way dan istrinya, Maria GG Lele yang sudah sebulan lebih merawat bayi ini tidak rela bayi tersebut berpindah tangan. Jemy Way yang juga warga Jalan Bhakti Warga Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo tidak mampu menahan tangis nya. Ia gemetar saat menyampaikan isi hati nya diiringi isak tangis sang istri. Jemy dan Maria sendiri sudah memiliki seorang anak perempuan yang berusia 13 tahun. Namun saat ini istrinya tidak bisa hamil lagi sehingga ia ingin sekali mengasuh bayi laki-laki tersebut. Kadis Sosial Kota Kupang, Felisberto Amaral memahami perasaan Jemy dan Maria, namun ia harus tunduk pada aturan. Sesuai ketentuan, bayi tersebut harus diserahkan ke Dinas Sosial untuk dirawat di RPSA Naibonat. Prosedur adopsi bayi pun tidak mudah. Setelah polisi menyatakan kasus bayi ini SP3 maka dinas sosial mengeluarkan pengumuman selama 3x10 hari membuka kesempatan bagi warga masyarakat yang ingin mengadopsi bayi. "Syarat adopsi pun harus jelas. Pengadopsi harus pasangan suami istri yang sah, pernah punya anak sehingga menjadi jaminan bisa merawat sang bayi dan harus mengajukan permohonan resmi," tandasnya. Selain itu, harus mengikuti sidang Pengangkatan ijin pengadopsian anak (PIPA) di pengadilan sehingga bisa di sahkan. Ia menghargai upaya dan niat baik pasangan Jemy dan Maria yang sudah berkorban merawat bayi berusia lima bulan ini. Sementara kepala rumah sakit Bhayangkara Kupang, AKBP Dr Marthinus Ginting berharap pemerintah memeprcayakan pengasuhan bayi tersebut kepada pasangan yang sudah merawat sang bayi. Kapolres Kupang Kota, AKBP Anton Ch Nugroho, SH MHum mengaku kalau pasca dinyatakan sehat maka bayi harus diserahkan ke pemerintah untuk dirawat dan diasuh. Proses lebih lnjut merupakan tanggungjawab Dinas Sosial. Ia pun berharap agar bayi tersebut tetap dirawat dengan baik(20/11/17).