Kapolres Kupang: WNA Asal Timor Leste Diamankan Usai Diduga Aniaya Perempuan di Noelbaki
KABUPATEN KUPANG – Jajaran Polres Kupang bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste terhadap seorang perempuan di wilayah Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (27/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan Perumahan Puri Rahayu, Dusun Kuanoa, Desa Noelbaki. Korban mengalami sejumlah luka serius dan saat ini telah mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung bergerak ke lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi,” ujar AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban sedang mempersiapkan dan mengolah daging kurban di rumah yang ditempati bersama terduga pelaku. Dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras tradisional, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban untuk membeli pulsa telepon.
Korban sempat memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Namun, pelaku kembali meminta tambahan uang. Penolakan korban memicu pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil senjata tajam dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Kapolres.
Korban berupaya menangkis serangan tersebut sehingga mengalami luka robek pada tangan kiri. Selain itu, korban juga mengalami luka pada bagian kepala serta sejumlah memar di beberapa bagian tubuh.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu bilah pisau, serta pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian berlangsung.
Hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan korban mengalami luka robek pada tangan kiri hingga menyebabkan putusnya salah satu urat besar, luka robek pada kepala, serta sejumlah luka lebam pada wajah, paha, dan bagian rusuk.
Kapolres Kupang menegaskan bahwa penyidikan perkara terus berjalan dan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena terduga pelaku merupakan warga negara asing, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta perwakilan konsuler Timor Leste guna mendukung proses penanganan perkara. Penyidik juga akan melibatkan ahli bahasa apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
AKBP Rudy Junus Jacob Ledo menambahkan bahwa Polres Kupang berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan setiap perkara tindak kekerasan diproses secara objektif dan transparan.
“Polres Kupang tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkasnya.
#PoldaNttPenuhKasih
Humas Polda NTT
