Kasus Dugaan Kekerasan dan Pelecehan terhadap Guru di Sumba Barat Daya Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Kekerasan dan Pelecehan terhadap Guru di Sumba Barat Daya Naik ke Penyidikan

Tambolaka – Penanganan kasus dugaan kekerasan, pelecehan seksual, ancaman hingga penyebaran konten asusila yang menimpa seorang guru perempuan berinisial MM di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak baru.

Polres Sumba Barat Daya memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penetapan tersangka.

Kepastian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Yakobus K. Sanam, S.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (7/8/2026) malam.

"Kasus tersebut sudah naik sidik. Kami juga telah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata Yakobus.

Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya masih melengkapi alat bukti, khususnya keterangan dari sejumlah saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.

Menurut Yakobus, setelah keterangan dari saksi-saksi kunci diperoleh, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Dari proses tersebut, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Dalam menangani kasus ini, kita masih berupaya untuk mencari alat bukti keterangan saksi. Kita sudah memperoleh semua alat bukti keterangan saksi. Hanya karena kemarin ada beberapa saksi kunci yang harus kita minta keterangannya, sehingga kita baru dapatkan, dan kita sudah tetapkan tersangka," jelasnya.

Yakobus menegaskan, Polres Sumba Barat Daya memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Terlebih, kasus yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap perempuan menjadi salah satu perhatian khusus kepolisian.

"Yang jelas kita sangat atensi, karena kasus-kasus kejahatan terhadap perempuan itu kita sangat atensi. Kami sangat serius untuk menangani kasus itu dan kami berkomitmen untuk menangani dengan baik," tegasnya.

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan tersebut direncanakan dilakukan pada pekan depan.

"Dalam waktu dekat kami akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Kami akan panggil dia sebagai tersangka minggu depan, lalu kemudian kami lengkapi administrasi berkas perkara untuk kami kirim ke kejaksaan," ujar Yakobus.

Perkembangan ini menjadi babak penting dalam perkara yang telah mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumba Barat Daya sejak April 2026.

Sebelumnya, MM melaporkan persoalan yang dialaminya kepada UPTD PPA Sumba Barat Daya pada 6 April 2026. Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan dan telah ditetapkannya tersangka, Polres Sumba Barat Daya memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara serius dan profesional, sekaligus memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

#NttPenuhKasih